Search

Apartemen dan Kantor Joko Driyono Digeledah, Satgas Sita 84 Barang

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan di tempat tinggal dan kantor Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Djoko Driyono. Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, satgas menyita 84 barang. 

Penggeledahan pertama dilakukan di kediaman Djoko, Apartemen Taman Rasuna, Tower 9 Lantai 18 Unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019), sejak pukul 20.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB. Selanjutanya, satgas melakukan penggeledahan pada ruangan pria yang akrab disapa Djokdri itu di Kantor PSSI, Gedung FX Senayan.


“Beberapa barang yang disita oleh penyidik (di rumah Djoko Driyono), ada sekitar 75 item,” kata Ketua Satgas Anti-Mafia Bola Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/2/2019). 

“Kemudian tim menuju ke kantor PSSI melakukan penggeledahan kembali. Di sana kita menemukan 9 item yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Salah satunya adalah HP, ada juga BPKB, kemudian ada juga kunci kantor. Itu selesai jam 7 tadi pagi,” ujarnya

Dari rilis yang didapat iNews.id, beberapa barang yang disita oleh penyidik di antaranya satu buah laptop Apple warna silver beserta charger, satu buah ipad Apple warna silver beserta charger dan dokumen-dokumen terkait pertandingan.

Selain itu, juga ada buku tabungan, kartu kredit, uang tunai, 4 buah bukti transfer (struk), 3 buah handphone warna hitam, 6 buah handphone, 1 bundel (dokumen) PSSI, 1 buku catatan warna hitam dan 1 buku note kecil warna hitam, 2 buah flash disk, 1 bundel surat, 2 lembar cek kwitansi, 1 bundel dokumen, 1 buah tab merek Sony warna hitam. 

Selanjutnya, puluhan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna diperiksa lebih lanjut. “Nanti penyidik akan mengevaluasi kembali terhadap penyitaan tersebut,” ujar Argo.

Penggeledahan apartemen dan ruangan kerja milik Joko Driyono dinilai telah sesuai berdasarkan dua surat penetapan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel, dan Nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel. Juga laporan polisi LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Desember 2018.

“Dasarnya adalah surat atau ketetapan dari Ketua PN Jakarta Selatan untuk melakukan penggeledahan dan yang ketiga adalah surat dari ketua PN Jaksel untuk melakukan penyitaan,” tuturnya.

Editor : Haryo Jati Waseso

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SSfCZW
February 16, 2019 at 12:28AM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2SSfCZW
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Apartemen dan Kantor Joko Driyono Digeledah, Satgas Sita 84 Barang"

Post a Comment

Powered by Blogger.