Search

Kasus SPAM, KPK Sita Lima Batang Logam Mulia Seberat 500 Gram

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima logam mulia yang masing-masing beratnya kurang lebih 100 gram, sehingga total sekitar 500 gram. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

"Kami lakukan penyitaan terhadap logam mulia dari salah seorang Kasatker (Kementerian PUPR) jadi satu orang ya dengan berat sekitar 500 gram jadi ada 5 batang logam mulia masing-masing beratnya 100 gram itu yang kami duga ada kaitan sumber dananya dengan proyek oenyediaan air minum di kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/2/2019).

BACA JUGA:

KPK Sita Rumah Kasatker Kementerian PUPR Senilai Rp3 Miliar di Sentul

Kasus SPAM, 45 Pejabat di Kemen PUPR Kembalikan Uang Rp16 M ke KPK

Dalami Aliran Dana Proyek SPAM, KPK Periksa 11 Saksi

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut, kasatker yang mengembalikan logam mulia itu bukan salah satu tersangka dalam perkara ini. Sehingga, KPK menduga ada pihak lain yang menerima suap terkait proyek SPAM.

KPK juga akan mendalami lebih lanjut apakah logam mulia itu bagian dari suap dalam kasus ini atau tidak. "Itu bagian dari materi penyidikan. Yang pasti ini bukan kasatker yang bukan salah satu tersangka jadi kami mengidentifikasi ada pihak lain pejabat kementeruan PUPR yang menerima (suap)," ungkapnya.

Dalam perkara ini KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Adapun empat lainnya merupakan pejabat Kementerian PUPR yang diduga sebagai tersangka penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.

Tersangka Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga telah menerima suap. KPK menduga suap itu demi memuluskan proses lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Dua proyek lainnya yang diduga ada tindak pidana korupsi adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

KPK menduga PT. WKE dan PT. TSP selama tahun anggaran 2017-2018 telah memenangkan 12 proyek di sejumlah daerah dengan total nilai Rp429 miliar. Kedua perusahaan itu juga diduga diminta memberi fee sebesar sepuluh persen dari nilai proyek.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2TlXckl
March 01, 2019 at 02:48AM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2TlXckl
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus SPAM, KPK Sita Lima Batang Logam Mulia Seberat 500 Gram"

Post a Comment

Powered by Blogger.