JAKARTA, iNews.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta membuka gerai pelayanan pengurusan izin usaha di mal-mal di Ibu Kota. Terobosan ini untuk mempermudah masyarakat yang ingin memulai usaha dalam mengurus perizinan.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi menuturkan, gerai tersebut bisa sebagai wadah bagi pengusaha untuk berkonsultasi terkait perizinan dan non perizinan dalam memulai usaha. Mulai dari pendirian, pengesahan perusahaan, prosedur pengajuan izin usaha, dan hal- hal lain yang diperlukan dalam memulai kegiatan usaha di Ibu Kota.
“Perizinan usaha kerap menjadi hal yang menakutkan dan tidak tersentuh oleh para pengusaha, untuk itu kami membuka gerai memulai usaha untuk menjadikan perizinan usaha sebagai hal yang menyenangkan dan dapat dilakukan oleh siapapu. Karena mengurus izin sendiri itu mudah,” kata Edy dalam keterangannya, Sabtu (29/12/2018).
Menurut dia, gerai DPMPTSP juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menggali informasi, dari layanan konsultasi pembuatan akta pendirian usaha oleh notaris sampai dengan asistensi pengajuan pelayanan perizinan online. Nantinya, petugas DPMPTSP dapat menjadi penghubung antara pengusaha dengan berbagai instansi, baik pusat maupun daerah terkait perizinan dan non perizinan kegiatan usahanya yang diajukan masyarakat.
“Pengusaha tidak perlu ragu untuk membuka usahanya di Jakarta, adanya gerai memulai usaha merupakan wujud nyata bahwa DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta solusi perizinan bagi warga Jakarta, sehingga pengusaha tidak perlu lagi menggunakan pihak ketiga atau calo,” tutur dia.
Gerai memulai usaha atau starting a business corner dibentuk dengan tujuan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, khususnya indikator starting a business. DPMPTSP mencatat Jakarta berkontribusi sebesar 78 persen dari total penilaian kemudahan berusaha atau EoDB Indonesia. Pembentukan Gerai ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 129 Tahun 2018 tentang Pembentukan Gerai Memulai Usaha pada Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Mall Pelayanan Publik Hadir di Kulonprogo
Gerai akan menyediakan konsultasi dan asistensi terhadap layanan perizinan dan non perizinan seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Perizinan bidang aktivitas usaha, Tanda Daftar Perkumpulan/Organisasi Sosial, Tanda Daftar Yayasan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gudang, dan perizinan dengan platform elektronik atau pelayanan online lainnya.
Adapun langkah- langkah yang harus dilalui pemohon untuk mendapatkan layanan ini cukup mendatangi loket starting a business corner yang terletak di lantai dasar Mal Pelayanan Publik Jalan HR Rasuna Said Kavling C-22, Setiabudi, Jakarta Selatan. Selanjutnya, pemohon dapat langsung menyampaikan kebutuhan informasi terkait pendirian usaha kepada petugas.
Kemudian, pemohon akan diminta untuk melengkapi data- data yang dibutuhkan sebagai persyaratan pendirian usaha. Apabila data lengkap, petugas akan melanjutkan proses perizinan dan non perizinan yang dibutuhkan serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Kami membantu serta mengawal proses perizinan pemohon mulai dari tahap pengajuan izin, hingga proses penerbitan izin selesai untuk memastikan bahwa usaha dapat berdiri secara legal dan memiliki perlindungan hukum, atau end to end process,” tutur Edy.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
http://bit.ly/2Q5Vxdj
December 30, 2018 at 12:25AM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2Q5Vxdj
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPMPTSP DKI Buka Gerai Layanan Mengurus Perizinan Usaha di Mal"
Post a Comment