Search

Kasus Suap Proyek Air Minum Kemen PUPR, KPK Geledah Gedung Cipta Karya

JAKARTA, iNews.id – Pengembangan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018 masih terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin (31/12/2018) hari ini, tim penyidik KPK menggeledah kantor Satuan Kerja (Satker) SPAM di Jalan Penjernihan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Terlihat sejumlah penyidik masuk ke dalam kantor yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya itu. Petugas KPK yang tiba menggunakan 12 mobil masuk membawa kotak plastik besar yang masih kosong.

Belum ada keterangan resmi dari KPK. Seorang mantan pegawai Cipta Karya Putra mengatakan, tim penyidik KPK masuk di tiga sampai empat kantor yang berada di gedung Satuan Kerja (Satker) SPAM di divisi tanggap darurat.

“Ada empat bagian, ngurusi air minum. Ya ini salah satunya tanggap darurat,” tutur Putra di lokasi, Senin (31/12/2018).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka diduga sebagai pihak pemberi. Mereka, yaitu Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE, Irene Irma selaku Direktur PT Tasjida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita  Dibyo selaku Direktur PT TSP.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari.

BACA JUGA: Suap di Kementerian PUPR, KPK Pertimbangkan Hukuman Mati

Sementara pihak penerima, yaitu Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM  Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung dan Meina Woro Kustinah selaku PPKSPAM Katulampa. Selain itu Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

KPK menduga Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny menerima suap dari proyek pembangunan SPAM di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dia menuturkan, proyek lainnya turut diduga suap, yakni proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, dan Sulawesi tengah.

KPK menduga pada anggaran 2017-2018 kedua perusahaan swasta tersebut telah memenangkan 12 proyek dengan senilai Rp429 miliar.

"Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar, PT TDP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp50 miliar," ucap dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2EWXAix
December 31, 2018 at 10:50PM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2EWXAix
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Suap Proyek Air Minum Kemen PUPR, KPK Geledah Gedung Cipta Karya"

Post a Comment

Powered by Blogger.