Search

Selama 2018, Komisi Yudisial Usulkan 63 Hakim Dijatuhi Sanksi

JAKARTA, iNews.id – Sepanjang 2018, Komisi Yudisial (KY) telah mengusulkan 63 hakim untuk dijatuhi sanksi. Usulan penjatuhan sanksi tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penanganan laporan masyarakat yang diputuskan dalam sidang pleno KY selama tahun ini.

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengungkapkan, berdasarkan sidang pleno yang diadakan lembaganya, ada 39 dari 290 putusan pengadilan yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Kemudian KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 63 hakim terlapor dengan rincian 40 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan, 11 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sedang, dan 12 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat,” kata Jaja di Kantor KY, Jakarta, Senin (31/12/2018).

Dia menjelaskan, sanksi ringan yang diberikan kepada hakim berupa teguran ringan terhadap 9 orang hakim, teguran tertulis terhadap 18 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 13 hakim. Selanjutnya, untuk sanksi sedang, KY merekemondesikan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun terhadap satu hakim; nonpalu paling lama 6 bulan terhadap tujuh hakim, dan; penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun terhadap tiga hakim.

“Untuk sanksi berat, KY memberikan sanksi nonpalu selama tujuh bulan terhadap satu hakim; nonpalu selama dua tahun terhadap dua hakim; penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun terhadap tiga hakim, dan; pemberhentian tetap tidak dengan hormat terhadap enam hakim,” ucapnya.

BACA JUGA: 19 Hakim Ditangkap KPK, KY Tekankan Perlunya Pembenahan Rekrutmen

Dia menuturkan, hakim yang paling banyak direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berasal dari Pengadilan Tinggi Jayapura (Papua) sebanyak enam orang. Selanjutnya, disusul hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo di Jawa Timur, PN Balikpapan di Kalimantan Timur, PN Rantau Prapat di Sumatera Utara, PN Tais di Bengkulu, PN Malang di Jawa Timur, PN Muaro  Bungo di Jambi, PN Mempawah di Kalimantan Barat, PN Lubuk Pakam di Sumatera Utara, dan PA Surakarta di Jawa Timur. Jumlah hakim yang direkomendasikan mendapat sanksi di masing-masing PN itu sebanyak tiga orang. Selain itu, KY juga mengusulkan pemberian sanksi terhadap dua hakim di Mahkamah Agung.

“Kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi bersikap tidak profesional sebanyak 42 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak delapan orang, berselingkuh sebanyak enam orang, salah mengetik sebanyak lima orang, dan tidak berperilaku adil dua orang,” ungkapnya.

Jaja mengatakan, salah satu permasalahan yang kerap terjadi selama ini adalah Mahkamah Agung enggan melaksanakan rekomendasi sanksi yang diberikan KY. “Adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan Bawas MA juga menjadi problem yang dihadapi,” tuturnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2EVpPxn
December 31, 2018 at 09:55PM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2EVpPxn
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Selama 2018, Komisi Yudisial Usulkan 63 Hakim Dijatuhi Sanksi"

Post a Comment

Powered by Blogger.