Search

Kasus Suap Pejabat Kementerian PUPR, KPK Geledah Tiga Lokasi

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan kantor PUPR, Gedung Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM, dan kantor PT. Wijaya Kesuma Emindo.

"Iya, ada penggeledahan hari ini, di kantor PUPR dan WKE. Gedung Kasatker PSPAM Strategis di Benhil & Kantor PT WKE di Pulogadung," kata Juru Bicara KPK kepada iNews.id saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (31/12/2018).

BACA JUGA: Kasus Suap Proyek Air Minum Kemen PUPR, KPK Geledah Gedung Cipta Karya

Dari penggeledahan tersebut diduga ada sejumlah barang bukti yang diamankan tim KPK. Namun, Febri belum dapat menginformasikan hal tersebut lantaran tim masih berada di lapangan.

"Nanti diinfokan," imbuh Febri.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Budi Suharto selaku Direktur Utama PT. Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur PT. WKE, Irene Irma selaku selaku Direktur PT. Tasjida Sejahtera Perkasa (TSP), dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT. TSP yang diduga sebagai pihak pemberi.

Sedangkan sebagai yang diduga sebagai penerima adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPKSPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba.

PT. WKE dan PT. TSP itu juga diduga diminta memberi fee sebesar sepuluh persen dari nilai proyek. Hal tersebut terkait dugaan jasa pejabat PUPR yang telah mengatur agar sejumlah lelang proyek dimenangkan kedua perusahan swasta itu.

Atas jasanya dalam memuluskan lelang proyek-proyek tersebut diduga Anggiat menerima Rp850 juta dan 5 ribu dolar Amerika, Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22 ribu dolar Singapura. Kemudian, Teuku menerima Rp2,9 miliar. Sedangkan, Donny menerima 170 juta.

Sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf I) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal SS ayat (1) ke-l jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf I: atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2EZMCrF
January 01, 2019 at 01:37AM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2EZMCrF
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Suap Pejabat Kementerian PUPR, KPK Geledah Tiga Lokasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.