JAKARTA, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif pada Rabu (13/2/2019). Pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Namun pemeriksaan ditunda atas permintaan dari kuasa hukum Slamet Ma'arif. Dia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Senin (18/2/2019).
"Dia minta diundur yang harusnya Rabu, mundur Senin," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedy Prasetyo di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
BACA JUGA:
Ketua PA 212 Tersangka, TKN Minta Kubu 02 Tak Teriak Kriminalisasi
Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Diperiksa selama 7 Jam di Mapolresta Solo
Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jateng. Dia sudah berkoordinasi dengan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), baik dari pihak Badan Pengawas Pemilu maupun Kejaksaan. "Dari berbagai aspek penyidik yang lebih paham, mulai dari keamanan dan efisiensi pemeriksaan," ucapnya.
Polisi menilai penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. Slamet ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Solo atas kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Editor : Kurnia Illahi
http://bit.ly/2TLHZWL
February 13, 2019 at 02:04AM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2TLHZWL
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemeriksaan Ketua PA 212 Ditunda Senin Depan di Polda Jateng"
Post a Comment