Search

Bawaslu NTT Bubarkan Kampanye Ilegal Sejumlah Caleg

Liputan6.com, Kupang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur membubarkan sejumlah kampanye politik ilegal yang dilakukan para calon legislator (caleg) di 11 kabupaten. Kegiatan itu dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin kampanye.

"Sejauh ini baru 11 kabupaten ada pertemuan atau kampanye Caleg yang terpaksa kami bubarkan karena tidak mengantongi izin dari kepolisian berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna dalam kegiatan Sosialisasi Fasilitas Pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Kupang, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (16/2/2019).

Dia mengatakan penertiban aktivitas kampanye tanpa izin tersebut terjadi di Kabupaten Malaka, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Ende, Sumba Timur, Sumba Tengah, Rote Ndao, Sikka, Manggarai, Alor, dan Kabupaten Kupang.

Bawaslu mencatat, pelanggaran paling banyak ada di Kabupaten Kupang. Hampir sebagian caleg melakukan pertemuan terbatas di desa-desa tanpa mengantongi izin.

"Sementara secara keseluruhan pelanggaran kampanye ini dilakukan para caleg dari hampir semua partai politik," ujar Jemris.

Dia menuturkan, penertiban kampanye oleh Bawaslu tersebut sempat mendapat protes dari beberapa partai politik. Namun, jelas dia, izin kampanye merupakan unsur yang penting karena ada aktivitas mengumpulkan warga dalam momentum politik sehingga harus sesuai aturan yang berlaku.

"Karena itu kami minta para caleg untuk memperhatikan ini. Kalau ada izin, polisi akan ada di sana untuk mengamankan proses itu," katanya.

2 dari 3 halaman

Imbauan

Ia menambahkan, masa kampanye sudah dibuka sejak 23 September 2018 lalu dan masih berlangsung sekitar 26 hari hingga 13 April 2019 nanti.

Untuk itu, pihaknya meminta para caleg agar memperhatikan izin kampanye sehingga selanjutnya bisa berkampanye menyampaikan visi-misi, citra diri, program, dan lainnya dengan aman dan lancar.

"Karena setiap hari kami Pengawas Pemilu dari tingkat kecamatan sampai kelurahan terus melakukan pemantauan rutin," kata Jemris.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2EbWmyf
February 16, 2019 at 03:03PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2EbWmyf
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu NTT Bubarkan Kampanye Ilegal Sejumlah Caleg"

Post a Comment

Powered by Blogger.