Search

Perindo Dukung KPU Umumkan Daftar Caleg Mantan Napi Kasus Korupsi

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) berstatus mantan narapidana kasus korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam ini. Pengumuman itu agar pemilih mengetahui secara jelas calon yang akan dipilihnya.

Partai Perindo mengapresiasi dan mendukung langkah KPU. Pengumuman caleg eks koruptor itu merupakan wujud perlindungan terhadap hak pemilih untuk mengetahui rekam jejak setiap kandidat yang akan berlaga di Pemilu 2019.

“Partai Perindo mengapresiasi kebijakan KPU. Memberikan informasi jujur mengenai calon pejabat publik termasuk caleg adalah hal positif agar masyarakat mengetahui figur yang akan dipilih sebagai wakilnya,” ujar Wakil Sekretaris Tim Operasi Pemenangan (TOP) 9 Pusat Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad, saat dihubungi, Selasa (29/1/2019).

BACA JUGA: KPK Sambut Baik Rencana KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor

Caleg DPR Dapil Jawa Barat II itu mengatakan, pengumuman identitas caleg berstatus mantan narapidana korupsi ini bisa menjadi tolak ukur masyarakat agar tidak seperti membeli kucing dalam karung demi menciptakan lembaga pemerintahan yang bersih di masa mendatang.

Sebagai pemilih, rakyat tentu ingin wakilnya merupakan orang-orang terbaik, berintegritas, bersih, kompeten dan dapat dipercaya untuk duduk di kursi legislatif..

Abdul menambahkan, meski secara hukum mantan narapidana yang telah menjalankan masa hukuman boleh mencalonkan diri sebagai caleg, namun hal ini menjadi tidak patut karena figur calon pejabat publik merupakan panutan moral masyarakat.

“Jadi tidak seyogianya seseorang yang pernah melakukan tindakan kriminal dan merugikan masyarakat dipilih sebagai wakil rakyat,” kata dia.

BACA JUGA: Caleg Mantan Napi Korupsi Diumumkan, Fahri Hamzah: KPU Jangan Pencitraan

Seperti diketahui, KPU akan mengumumkan daftar caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta DPD yang merupakan mantan napi kasus korupsi. Langkah ini dilakukan menyusul polemik eks narapidana koruptor yang sempat dikeluarkan oleh KPU kepada caleg yang akan mengikuti Pemilu 2019.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Namun ketentuan itu dihapus berdasarkan hasil uji materi di Mahkamah Agung (MA). MA menganggap larangan tersebut bertolak belakang dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2UtvLSN
January 31, 2019 at 12:28AM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2UtvLSN
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perindo Dukung KPU Umumkan Daftar Caleg Mantan Napi Kasus Korupsi"

Post a Comment

Powered by Blogger.