Search

TKN Jokowi: Tidak Ada Intervensi di Kasus Ahmad Dhani

JAKARTA, iNews.id – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menepis tudingan yang menyebut musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai korban rezim pemerintahan saat ini. Kasus ujaran kebencian yang menjeratnya merupakan dampak dari tindakannya.

Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding menegaskan, pemerintahan Presiden Jokowi tidak pernah sekali pun mengintervensi aparat penegak hukum dalam penindakan suatu kasus. Hal ini sudah dibuktikan dalam berbagai kejadian.

"Sejumlah kasus hukum yang melibatkan lembaga negara di kementerian, tokoh-tokoh partai pendukung pemerintah, dan kepala daerah yang diusung partai pendukung pemerintah juga berjalan semestinya. Bukti intervensi tak dilakukan Pak Jokowi," kata Karding, Kamis (31/1/2019).

BACA JUGA: Ahmad Dhani Resmi Ajukan Banding ke PT DKI Jakarta

Dia menegaskan, tuduhan mengenai Dhani sebagai korban rezim tidak beralasan, bahkan menjurus kepada penyesatan. Sebab, vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada politikus Partai Gerindra itu merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

”Kewenangan itu tidak boleh diintervensi oleh siapa pun termasuk pemerintah," katanya.

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, menyalahkan pemerintah terkait vonis hukum Ahmad Dhani merupakan tuduhan yang tidak bertanggung-jawab.

Sidang Ahmad Dhani juga terbuka untuk umum. Caleg Gerindra itu juga tidak kehilangan haknya untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding.

”Jadi biarkan saja proses hukum ini berjalan semestinya tanpa mesti ditunggangi isu politik," ujar Karding.

Sebagai sesama politisi, anggota DPR ini pun turut prihatin dengan apa yang menimpa Ahmad Dhani. Berkaca dari peristiwa itu, Karding mengajak kepada seluruh pihak untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

BACA JUGA: Sandi Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang

Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian. Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memerintahkan suami Mulan Jameela itu ditahan.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon melontarkan kritik keras terkait kasus tersebut. Menurutnya, vonis Dhani merupakan kematian bagi demokrasi di Indonesia.

“Saya kira yang memprihatinkan kita adalah kasus Ahmad Dhani ini merupakan sebuah lonceng bagi kematian demokrasi di Indonesia. Karena jelas sekali bahwa kita sudah memasuki era demokrasi 20 tahun. Bahkan media sosial menjadi kebutuhan primer dan apa yang dilakukan Ahmad Dhani itu ada dalam konteks tertentu yakni Pilkada DKI,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2TtBtEh
February 01, 2019 at 01:06AM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2TtBtEh
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "TKN Jokowi: Tidak Ada Intervensi di Kasus Ahmad Dhani"

Post a Comment

Powered by Blogger.