Search

KPK Pindahkan Taufik Kurniawan ke Rutan Polda Jawa Tengah

JAKARTA, iNews.id - Dakwaan dan berkas perkara Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Selanjutnya, jadwal sidang dan majelis hakim akan ditentukan oleh PN Semarang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini Taufik juga dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan berada di Rutan Poda Jawa Tengah hingga jadwal sidang diumumkan.

"Secara paralel juga dilakukan pemindahan penahanan terhadap terdakwa di Rutan Polda Jawa Tengah," ujar Febri di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Taufik diberangkatkan menuju Semarang,  pukul 06.30 WIB. Taufik tiba di Rutan Polda Jawa Tengah pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersangka

Diperiksa KPK, Taufik Kurniawan Jelaskan Mekanisme Penganggaran di DPR

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 44 orang saksi dari berbagai unsur seperti anggota DPR, termasuk Ketua Komisi III DPR dan tenaga ahli Taufik Kurniawan.

Pada kasus ini diketahui dalam pengesahan APBN-P 2016 Kabupaten Kebumen mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan sebesar Rp93,37 miliar.  KPK menduga Taufik menerima uang sebesar Rp3,65 miliar dari Yahya Fuad.  Uang itu diduga terkait perolehan DAK fisik pada APBN-P 2016.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2EYZHQC
March 14, 2019 at 10:57PM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2EYZHQC
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Pindahkan Taufik Kurniawan ke Rutan Polda Jawa Tengah"

Post a Comment

Powered by Blogger.