Search

Ajukan Banding, Kuasa Hukum Yakin Ahmad Dhani Bebas

JAKARTA, iNews.id - Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding  ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dhani tidak terima atas vonis hakim 1,5 tahun penjara terkait ujaran kebencian di media sosial (medsos).

Ketua Dewan Penasihat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hisar Tambunan selaku kuasa hukum Ahmad Dhani menilai banyak kesalahan Majelis Hakim PN Jaksel atas vonis terhadap kliennya. Maka, dia yakin pentolan grup band Dewa 19 itu akan bebas melalui proses upaya banding yang diajukan.

"Kami yakin banding akan diterima. Kami melihat banyak kelemahan, yang seharusnya kami yakini Ahmad Dhani itu bebas," ujar Hisar di PN Jaksel, Jalan Ampera, Kamis (31/1/2019).

BACA JUGA:

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian

Amien Rais Nilai Vonis Ahmad Dhani Bisa Ditinjau Ulang

Dia menilai, dalam putusannya Majelis Hakim mengabaikan fakta persidangan. Majelis Hakim dinilai tidak mereferensikan yurisprudensial yang ada.

"Kami ingin keadilan itu tegak. Kami tidak ingin proses hukum sekadarnya. Kami ingin proses hukum berjalan sesuai koridor berdasarkan fakta yang ada sehingga tidak ada lagi orang yang merasa teraniaya," ucapnya.

Selain menghukum 1,5 tahun penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan Dhani untuk ditahan. Dhani dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Informasi yang tersebar itu dinilai menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Sf7Bhr
January 31, 2019 at 09:04PM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2Sf7Bhr
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ajukan Banding, Kuasa Hukum Yakin Ahmad Dhani Bebas"

Post a Comment

Powered by Blogger.