Search

Perindo Sarankan Pemilu di Indonesia Tiru Sistem di Malaysia

KUALA LUMPUR, iNews.id – Pelaksanaan pemungutan suara pemilu di Indonesia dinilai belum maksimal karena memakan waktu lama terutama soal penentuan pemenang. Indonesia semestinya bisa mengadopsi model-model pemilu yang efektif dan efisien.

Sekretaris Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) Partai Perindo Rida Kemala mengatakan seharusnya Indonesia dapat mencontoh sistem pemilu di Malaysia. Bahkan jika memungkinkan Indonesia dapat berpedoman pada sistem pemilu di Amerika Serikat.

“Dengan zaman teknologi seperti saat ini sistem (pemilu) di Indonesia juga sudah harus bisa seperti Malaysia dan kalau mungkin sama seperti di Amerika yang voting melalui online,” ucap Rida ketika dihubungi, Kamis (29/11/2018).

BACA JUGA: Debat Capres Angkat Kebijakan Luar Negeri, Ini Usulan Perindo

Rida menuturkan, saat Malaysia menyelenggarakan Pemilu Perdana Menteri yang akhirnya dimenangkan Mahathir Mohammad beberapa waktu lalu, hasil pemenang pemilu diumumkan tidak lama setelah pemilihan selesai dilakukan.

“Pilihan Raya (pemilu) dimulai pagi dan selesai jam 5 (sore). Penghitungan setelah tutup dan malam itu juga selesai,” ujarnya.

Rida menilai lamanya penentuan hasil pemilu di Indonesia kemungkinan karena banyaknya jumlah penduduk Indonesia dibanding populasi penduduk di Malaysia. Selain itu, faktor geografi Indonesia yang luas dan negara kepulauan.

Kendati demikian, kendala-kendala tersebut semestinya tidak lantas menjadi alasan kurang baiknya sistem pemilu di Indonesia. Dia berharap birokrasi harus seiring dengan tujuan demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA: Sekjen Perindo: Upaya Pemenangan Partai dan Capres Dalam Satu Tarikan Napas

“Yang paling penting adalah pemilu harus bebas, tidak terkait dengan birokrasi. Dengan demikian demokrasi yang bersih bisa terwujud di Indonesia,” ungkapnya.

Berdasarkan tahapan pemilu yang diungkap KPU.go.id, pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden akan dilaksanakan pada 17 April 2019. Pengumuman pemenang pilpres akan diputuskan KPU pada Mei 2019 atau satu bulan sejak hari pemungutan suara.

Penetapan hasil Pilpres 2019 akan kembali memakan waktu itu jika putusan KPU digugat capres-cawapres yang kalah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan KPU resmi berlaku bila MK menolak seluruh gugatan pemohon dalam sengketa hasil pemilu tersebut.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zHg2Yv
November 30, 2018 at 10:52PM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2zHg2Yv
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perindo Sarankan Pemilu di Indonesia Tiru Sistem di Malaysia"

Post a Comment

Powered by Blogger.