Search

Kemenkeu: Capres Prabowo Tak Sepantasnya Menghina Institusi Negara

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara soal pernyataan Calon Presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto yang menyebut Menteri Keuangan lebih layak disebut sebagai Menteri Pencetak Utang. Kemenkeu mengaku keberatan dengan pernyataan tersebut.

"Apa yang disampaikan oleh Calon Presiden Prabowo, Jangan lagi ada penyebutan Menteri Keuangan, melainkan diganti jadi Menteri Pencetak Utang, sangat menciderai perasaan kami yang bekerja di Kementerian Keuangan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, Minggu (27/1/2019).

Nufransa menjelaskan Kemenkeu adalah suatu institusi yang nama, fungsi, tugasnya diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Dengan demikain, tidak sepantasnya kalimat tersebut terlontar dari seorang capres.

"Siapapun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh Undang-Undang, apalagi seorang Calon Presiden," tuturnya.

Terkait utang negara, Nufransa menekankan, utang merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dia menyebut, pengelolaan APBN, termasuk utang dinilai oleh lembaga rating dunia yang membandingkan utang dan kualitas kesehatan keuangan negara lain secara konsisten. Hasilnya, Indonesia termasuk dalam kategori investment grade oleh Moodys, Fitch, S&P, RNI dan Japan Credit Rating Agency.

"Dengan peringkat tersebut adalah salah menyatakan utang negara sudah dalam stadium lanjut. Yang benar adalah kondisi keuangan negara dalam keadaan sehat dan bugar," kata Nufransa.

Kemenkeu mencatat sepanjang 2018, total utang pemerintah pusat selama 2018 mencapai Rp4.418,3 triliun. Dengan begitu rasio utang pemerintah pada 2018 mencapai 29,98 persen, melihat Produk Domestik Bruto (PDB) 2018 sebesar Rp14.735,85 triliun.

Dengan demikian, rasio utang pemerintah masih dapat dikatakan berada di level yang aman. Pasalnya, batas aman rasio utang terhadap PDB yang tercantum di dalam UU adalah 60 persen.

Sebelumnya, Prabowo mengkritik keras soal utang pemerintah yang kembali meningkat.

"Kalau menurut saya, jangan disebut lagilah ada Menteri Keuangan, mungkin Menteri Pencetak Utang. Bangga untuk utang, yang suruh bayar orang lain," kata Prabowo di Taman Mini, Jakarta Timur, Sabtu (25/1/2019).

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2TcWum9
January 27, 2019 at 11:57PM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2TcWum9
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenkeu: Capres Prabowo Tak Sepantasnya Menghina Institusi Negara"

Post a Comment

Powered by Blogger.