Search

Dewan Pers Putuskan Indopos Bersalah atas Berita Ahok Gantikan Ma'ruf

JAKARTA, iNews.id – Dewan Pers memutuskan Harian Indopos bersalah atas berita berjudul ‘Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?’ yang terbit pada Rabu (13/2/2019). Indopos diwajibkan untuk membuat Hak Jawab atas berita tersebut dan meminta maaf.

Keputusan Dewan Pers dihasilkan dalam sidang ajudikasi yang berlangsung pada pukul 13.30 WIB siang tadi dengan dihadiri Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak pengadu, Indopos, dan Dewan Pers.

Hadir dari TKN yakni Direktur Hukum dan Advokasi Ade Irfan Pulungan dan Hendra Setiawan, sementara dari Indopos antara lain Pemimpin Redaksi Juni Armanto. 

"Dalam proses ajudikasi tadi sudah diputuskan tentang masalah tersebut, alhamdulillah kami mensyukuri dinyatakan Indopos bersalah," kata Ade Irfan Pulungan saat menggelar jumpa pers, di Posko Cemara, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

BACA JUGA: TKN Nilai Indopos Melanggar Peran Media sebagai Penyebar Informasi

Irfan menyampaikan, atas putusan tersebut, Indopos sebagai pihak teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu dalam hal ini TKN Jokowi-Ma'ruf secara proporsional (di halaman yang sama dengan berita yang diadukan) dengan disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 3 hari setelah hak jawab diterima.

"Teradu wajib membuat kembali infografis di edisi cetak dan media siber dengan penambahan kata hoaks di dalamnya," katanya.

Tak hanya itu, Indopos wajib mencabut berita yang dimuat di Indopos.co.id dan menggantinya dengan hak jawab dan permintaan maaf.

Sementara, untuk pihak pengadu dalam hal ini TKN Jokowi-Ma'ruf memberikan hak jawab selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatangi risalah tersebut.

"Kedua pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan tadi tidak dilaksanakan," ujarnya.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Dewan Pers, Ini Klarifikasi Indopos

Seperti diketahui, dalam berita berjudul ‘Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?’, Indopos melengkapi dengan infografis terkait prediksi suksesi kepemimpinan Indonesia. Dalam grafis yang bersumber dari perbincangan di media sosial itu digambarkan Ma’ruf Amin yang terpilih sebagai wapres akan digantikan di tengah jalan. Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama yang bakal menempati posisinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Dewan Pers menilai Indopos telah melanggar sejumlah pasal diantaranya pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena membuat berita tidak berdasarkan informasi yang akurat. Melanggar pasal 2 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak profesional.

Melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak melakukan uji informasi. Melanggar pasal 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena bohong dan fitnah. Serta melanggar angka 5a dan 5c pedoman pemberitaan media siber karena telah mencabut berita di media siber Indopos.co.id.

Ade mengapresiasi putusan Dewan Pers. Sebab, TKN merasa sangat dirugikan atas pemberitaan Indopos tersebut. Terlebih, pers sebagai pilar keempat demokrasi sudah seharusnya bekerja secara independen dan profesional.

"Dalam waktu dekat kami akan sampaikan hak jawab. Kami menunggu kalau mereka tidak melakukan rekomendasi dari Dewan Pers, maka kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata," ujarnya.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2IqK758
February 23, 2019 at 02:24AM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2IqK758
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dewan Pers Putuskan Indopos Bersalah atas Berita Ahok Gantikan Ma'ruf"

Post a Comment

Powered by Blogger.