Search

Dukung Operasional BP Tapera, Jokowi Beri Modal Awal Rp2,5 Triliun

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018. Hal ini untuk mendukung kegiatan operasional dan investasi BP Tapera.

Atas pertimbangan tersebut, pada 28 Desember 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2018 tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

“Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat,” bunyi Pasal 1 PP ini dikutip dari laman Setkab, Rabu (16/1/2019).

Nilai modal awal sebagaimana dimaksud, menurut PP ini adalah Rp2,5 triliun. Sebanyak Rp2 triliun sebagai dana kelolaan yang hasilnya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan biaya operasional dan investasi BP Tapera secara berkelanjutan. Sementara sisanya atau Rp500 miliar untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi BP Tapera.

“Modal awal sebagaimana dimaksud berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3) PP ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2FBn5Wa
January 16, 2019 at 09:41PM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2FBn5Wa
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dukung Operasional BP Tapera, Jokowi Beri Modal Awal Rp2,5 Triliun"

Post a Comment

Powered by Blogger.