JAKARTA, iNews.id - Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terhitung Senin (26/11/2018) resmi menerapkan T+2 dalam transaksi perdagangan saham di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan, program percepatan transaksi bursa T+2 dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan likuiditas di bursa efek.
"Dengan dilakukannya program percepatan T+2 diharapkan dapat meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investment dari investor," kata Hoesen dalam konferensi pers Percepatan T+2, di BEI, Senin (26/11/2018).
Selain itu juga, percepatan T+2 diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi Perusahaan Efek. Hoesen juga menjelaskan bahwa percepatan ini mengacu kepada negara-negara lain yang telah mengoperasikannya terlebih dahulu.
"Sudah disesuaikan dengan international best practice di pasar modal global seperti Jerman, Hongkong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Thailand," tutur Hoesen.
Program ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar modal Indonesia agar dapat berdaya saing global dengan tetap memberikan kontribuso bagi perekonomian nasional.
"Mudah-mudahan akan meningkatkan likuiditas di bursa efek sampai di investor global," kata Hoesen.
Ia menanbahkan, penyelesaiaan transaksi bursa pada hari pertama dengan siklus penyelesaiaan T+2 akan jatuh pada Rabu (28/11/2018). Penyelesaiaan tersebut merupakan penyelesaiaan transaksi gabungan dari siklus penyelesaiaan T+3 terakhir, Jumat (23/11/2018), dengan T+2 yang dimulai hari ini.
Dengan diterapkannya T+2, OJK kemudian menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang waktu penyelesaian transaksi bursa, sebagai landasan hukum peraturan baru tersebut.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi sebelumnya mengatakan, Indonesia menjadi negara kedua di ASEAN yang menerapkan sistem ini setelah Thailand. Kemudian akan diikuti oleh Singapura pada bulan depan dan Malaysia di tahun depan.
"Thailand dari 2018 juga awal-awal, tidak beda jauh. Tapi Singapura, Malaysia, dan lainnya belum. Singapura 10 Desember, Malaysia mungkin tahun depan sekitar bulan Juli," ujarnya di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Meski hanya dipotong selama sehari dari T+3 menjadi T+2, namun dapat mengefisiensikan waktu pengendapan dana investor saham. Oleh karenanya, sistem transaksi ini diharapkan dapat bermanfaat bagi industri karena mengurangi risiko bagi nasabah serta meningkatkan jumlah transaksi perdagangan saham di pasar modal Indonesia hingga ke mancanegara.
"Kesiapan sudah kita lakukan dari 2016 kita sudah melakukan kajian. Tapi 2018 OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mencanangkan untuk bisa dilaksanakan tahun ini," kata dia.
Editor : Ranto Rajagukguk
https://ift.tt/2Rc56bN
November 26, 2018 at 11:42PM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2Rc56bN
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sistem T+2 Resmi Berlaku, OJK: Diharapkan Tingkatkan Likuiditas"
Post a Comment