Search

Kasus Suap Bupati Cirebon, KPK Terima Pengembalian Uang Rp250 Juta

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp250 juta dari pihak lain terkait kasus dugaan suap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. KPK menduga, uang tersebut berasal dari Sunjaya.

"Sebelumnya dari pihak lain, KPK menerima pengembalian uang Rp250 juta. Diduga uang tersebut diberikan tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra). Sehingga pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Plaza Festival, Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Dia menyebut, uang tersebut diduga untuk kegiatan partai politik (parpol) saat Hari Sumpah Pemuda 2018. Sumber dana dalam acara tersebut diduga terkait dengan fee proyek di Kabupaten Cirebon. Hingga kini penyidik masih mendalami indikasi tersebut dengan memanggil sejumlah saksi.

"Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan parpol di hari Sumpah Pemuda tahun 2018. KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara," ujar Febri.

BACA JUGA: Penyidikan Jual Beli Jabatan di Cirebon, KPK Periksa Nico Siahaan

KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk politikus PDI Perjuangan, Nico Siahaan. Dari kesaksian Nico, KPK mendalami pengetahuannya tentang penyelenggaraan kegiatan PDI Perjuangan pada Oktober 2018. KPK juga mengimbau apabila ada pihak lain yangg menerima uang yang terkait dengan perkara ini agar segera mengembalikan pada KPK.

"Terhadap saksi (Nico Siahaan) kami mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai bagaimana proses penyelenggaraan kegiatan parpol di bulan Oktober itu. Saksi sudah kami periksa pada 29 November kemarin," jelas Febri.

Sunjaya, bupati Cirebon yang juga kader PDI Perjuangan kini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, sebagai penerima suap disangkakan kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

KPK menduga Gatot menyuap Sunjaya melalui ajudannya sebesar Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai sekretars Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

Tidak hanya itu, Sunjaya juga diduga telah menerima pemberian tunai dari pejabat-pejatat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar, Rp 125 juta sebagai imbalan telah mengatur sejumlah rotasi jabatan mulai dari jabatan Lurah, Camat hingga Eselon 3.

Atas perbuatannya tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Q1nmbs
December 01, 2018 at 01:22AM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2Q1nmbs
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Suap Bupati Cirebon, KPK Terima Pengembalian Uang Rp250 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.