Liputan6.com, Mataram - Putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Baiq Nuril terbukti bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat pun memberikan batas waktu atau deadline kepada Baiq Nuril untuk mengajukan upaya hukum luar biasanya atau Peninjauan Kembali (PK) sebelum dieksekusi sesuai vonis enam bulan penjara.
"Kami berikan paling telat satu bulan untuk Baiq Nuril mengajukan upaya hukum luar biasanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Senin (26/11/2018).
Jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di lembaga antirasuah ini menjelaskan, batas waktu satu bulan akan berlaku sejak salinan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung resmi diterima pihak Baiq Nuril. Setelah itu, kejaksaan akan mengeksekusi Baiq Nuril ke penjara.
"Jadi kalau lebih dari satu bulan kesempatan itu tidak digunakan untuk pengajuan PK-nya, kita akan lakukan eksekusi," ujarnya.
Sumadana mengungkapkan, batas waktu itu merupakan hasil perundingan dengan pihak Baiq Nuril. Kejaksaan dan pihak Baiq Nuril telah sepakat untuk menjalankan batas waktu pengajuan PK.
Jadi, jika sebelum batas waktu satu bulan itu permohonan PK yang diajukan Baiq belum diputus MA, yang bersangkutan bakal tetap ditahan dan menjalani masa hukumannya. Lain halnya jika dalam masa tenggang satu bulan itu MA memutus PK dan menyatakan Baiq tak bersalah, otomatis dia bebas tanpa harus menjalani putusan kasasi.
"Dalam pertemuan kemarin, kami juga ikut membahas soal salinan putusannya. Kami akan dorong MA untuk segera mengeluarkan," ucap Sumadana.
Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung membatalkan atau menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://ift.tt/2KwgGMk
November 26, 2018 at 04:29PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2KwgGMk
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa Akan Bawa Baiq Nuril ke Penjara Setelah Sebulan Terima Putusan Kasasi"
Post a Comment