JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menugaskan PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola pulau reklamasi di teluk Jakarta yakni C, D, dan G. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penunjukan PT Jakpro adalah untuk merancang peruntukan lahan di pulau C, D dan G reklamasi di teluk Jakarta. Untuk itu, dia meminta masyarakat bersabar menunggu kajian yang dilakukan pihaknya.
"Jangan buru-buru, nanti kita tunjukkan gambarnya, dijelaskan seperti apa bentuknya dan ini sifatnya antara, sampai kita memiliki panduan rancangan PTK (penelitian tindakan kelas)-nya selesai," kata Anies di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Minggu (25/11/2018).
BACA JUGA: Anies Keluarkan Pergub Tunjuk PT Jakpro Kelola Pulau Reklamasi Jakarta
Setelah mendapatkan rancangan, dia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta akan langsung melakukan pembangunan jangka panjang. Dia memastikan, pembangunan di pulau reklamasi akan digunakan untuk warga Jakarta.
"Sekarang itu lahannya belum bisa dimanfaatkan apa-apa. Kita tugaskan Jakpro untuk bisa memulai sehingga warga bisa memanfaatkan," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan.
Perlu Diketahui, Pergub tersebut menyebutkan tanah hasil pulau reklamasi yang dimaksud adalah Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Pulau C dan D dibangun PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Sedangkan Pulau G dibangun PT Agung Podomoro Land melalui PT Kencana Unggul Sukses, pemilik anak perusahaan PT Muara Wisesa Samudra (MWS).
Editor : Djibril Muhammad
https://ift.tt/2zoRjYJ
November 26, 2018 at 12:20AM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2zoRjYJ
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jakpro Ditunjuk Kelola Pulau Reklamasi, Anies: Sabar, Tunggu Kajian"
Post a Comment