Search

Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub Sebut Masyarakat Pilih Naik Bus

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui adanya peralihan penggunaan pesawat ke bus. Hal ini dikarenakan naiknya harga tiket pesawat beberapa bulan belakangan meski beberapa maskapai sudah mulai menurunkan harga tiketnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan harga tiket pesawat ini menjadi momentum bagi moda transportasi darat khususnya bus untuk membawa banyak penumpang, terutama untuk perjalanan di dalam Pulau Jawa.

"Antisipasinya utk angkutan udara memang cukup tinggi harganya dan memang itu  disesuaikan dengan misinya, keselamatan, semuanya. Ini momentum bagi transportasi darat khususnya bus," ujarnya di Marlynn Park Hotel, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Untuk perjalanan antarprovinsi, masyarakat memilih untuk menggunakan bus ketimbang pesawat karena jauh lebih murah. Meski harus diakui waktu yang dihabiskan memang jauh lebih lama.

"Misal Jakarta ke Solo tadinya memilih pesawat sekarang sudah banyak yang menggunakan bus," kata dia.

Kendati demikian, pihaknya belum dapat mengatakan secara pasti berapa kenaikan pengguna bus selama harga tiket pesawat naik. Namun, beberapa operator bus melaporkan adanya peningkatan yang signifikan.

"Saya saat ini sedang lakukan perhitungan berapa persen kenaikannya karena kemarin dari beberapa operator mengatakan sudah ada peningkatan yang sangat signifikan terhadap persepsi atau kepercayaan masyarakat untuk menggunakan bus kembali," ucapnya.

Sebelumnya, polemik kenaikan harga tiket pesawat berlanjut pada dugaan praktik kartel antarmaskapai. Bukan hanya kenaikan, tetapi juga penurunan tiket dilakukan secara bersamaan.

Selain itu, industri penerbangan di Indonesia saat ini dikuasai oleh dua pemain besar, yakni Garuda Indonesia Group (Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air) dan Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air).

Komisioner KPPU Afif Hasbullah sebelumnya mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan tersebut. "Ini masih indikasi. Kalau nanti menjadi fakta dan data, bisa saja, tidak menutup kemungkinan dilakukan proses lidik," kata dia.

Praktik kartel dilarang sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2NuPgbb
February 26, 2019 at 10:07PM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2NuPgbb
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub Sebut Masyarakat Pilih Naik Bus"

Post a Comment

Powered by Blogger.