Search

Tarif Tol Trans Jawa Mahal, Menteri PUPR: Itu Tidak Betul

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) angkat bicara mengenai keluhan tarif tol yang mahal. Pasalnya, berdasarkan data Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) hal tersebut tidak terbukti.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, data BUJT justru membuktikan tarif tol Indonesia lebih murah dari Malaysia. Hal ini jika dibandingkan dengan tarif tol yang memiliki tahun yang sama dalam investasinya.

Dia mencontohkan, tarif tol Jagorawi yang sebesar Rp100 per kilometer lebih murah dibandingkan tarif tol Malaysia yang dibangun di tahun yang sama seharga Rp200 per km. Namun, jika tol Malaysia dibandingkan dengan tarif tol Batang-Semarang yang baru diresmikan akhir 2018 yang sebesar Rp1.500 per km tentu sangat jauh bedanya.

"Menurut data BUJT itu tidak betul. Karena kalau dibandingkan dengan tahun investasi yang sama kita lebih murah. Jadi tergantung melihatnya, tergantung pemanfaatan data," ujarnya di kantornya, Selasa (12/2/2019).

Kendati demikian, dia memaklumi jika asosiasi logistik keberatan dengan tarif tol terutama Trans Jawa. Namun, untuk menurunkan tarif tol ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan.

Penurunan tarif Trans Jawa akan membuat angkutan logistik yang tadinya memakai jalur Pantura beralih ke Trans Jawa. Hal ini membuat para pedagang di jalur Pantura menjadi kehilangan pembeli. Padahal, dengan kehadiran Trans Jawa saja sudah banyak pedagang yang gulung tikar.

"Kalau diturunkan nanti para pedagang di Pantura juga protes. Minta 'jangan diturunkan Pak nanti mereka pindah ke tol terus warung saya sepi'," kata dia.

Penurunan tarif tol juga dikhawatirkan membuat moda transportasi menjadi beralih ke jalan. Padahal, pemerintah ingin agar moda transportasi yang 90-95 persen di jalan raya beralih ke moda lainnya seperti kapal.

"Jalan pun jadi lebih awet, continuous. Ini kita pertimbangkan kalau dimurahkan terjadi itu," katanya.

Selain itu, pengemudi angkutan logistik juga bermasalah karena pengusaha logistik telah memberikan biaya ongkos untuk di jalan tol. Dengan demikian seharusnya tidak ada masalah.

Kendaraan bermuatan lebih juga tidak bisa melaju lebih dari 40 kilometer sehingga tidak bisa menggunakan jalan tol. Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas kecepatan di jalan tol 60-100 kilometer per jam.

"Background-background tadi sedang ditindaklanjuti dengan tim kecilnya BPJT dan ATI untuk merumuskan berapa kalau misal bisa dipenuhi aspirasi itu berapa bisa diturunkan dan apa yang dikompensasikan," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Su9BDq
February 12, 2019 at 10:05PM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2Su9BDq
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tarif Tol Trans Jawa Mahal, Menteri PUPR: Itu Tidak Betul"

Post a Comment

Powered by Blogger.