JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan belum melimpahkan kasus tersangka hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet ke pengadilan. Kendalanya, Kejaksaan belum selesai menyusun surat dakwaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, surat dakwaan terhadap Ratna tengah disusun oleh tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Kejaksaan Agung.
"Belum dilimpahkan ke pengadilan, masih butuh waktu, tinggal finalisasi saja," ujar Nirwan saat dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019).
Merujuk pada KUHP, Kejaksaan diberi waktu selama tujuh hari sejak pelimpahan tahap dua oleh Polda Metro Jaya. "Iya, tunggu saja dalam waktu dekat ini," ucapnya.
BACA JUGA:
P21, Polisi Serahkan Berkas Kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan
Ini Syarat dari Jaksa Agar Berkas Hoaks Ratna Sarumpaet Diterima
Polda Metro Jaya menyerahkan berkas tahap dua kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan sejak Kamis (31/1/2019). Penyerahan tersebut setelah berkas kasus dinyatakan lengkap (P21).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kelengkapan berkas kasus tersebut dinyatakan, Rabu (30/1/2019). Selain berkas, sejumlah barang bukti dan tersangka Ratna Sarumpaet ikut diserahkan ke kejaksaan didampingi kuasa hukumnya.
"Sebagai tanggung jawab penyidik, kita serahkan tersangka dan barang bukti, akan kami sampaikan Bidokes yang memamtau Ratna," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).
Editor : Kurnia Illahi
http://bit.ly/2DrhE9u
February 12, 2019 at 10:05PM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2DrhE9u
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Kendala Kejaksaan Belum Limpahkan Kasus Hoaks Ratna ke Pengadilan"
Post a Comment