Search

Soal Pungutan Ekspor CPO, Pemerintah Perhatikan Harga TBS di Petani

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah melakukan kajian terkait pungutan ekspor minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya. Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk menghapus pungutan tarif ini menyusul anjloknya harga CPO di pasar global.

Saat ini, pemerintah tengah melakukan kajian, terkait besaran pungutan CPO yang akan diberlakukan pada Maret 2019 ini. Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) Rusman Heriawan menjelaskan, salah satu pertimbangan dalam kajian ini adalah harga tandan buah segar (TBS) atau harga jual kelapa sawit di level petani.

Menurut dia, pemerintah perlu berhati-hati untuk memutuskan besaran tarif pungutan CPO, karena akan berdampak langsung terhadap harga TBS. "Kita mau lihat kepentingan itu petani meskipun rujukan itu CPO pasti ada keputusan yang memang otomatis (berubah) kalau di PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Tapi dalam situasi harus harus hati-hati apa yang akan menjadi rujukan bagi kami," tutur Rusman di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (25/2/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK Nomor 152 Tahun 2018 tentang tarif layanan BPDP kelapa sawit, batasan lapisan harga yang akan dikenai pungutan berubah menjadi lebih tinggi dari yang direncanakan semula. Pada aturan tersebut, pemerintah menetapkan untuk membebaskan pungutan ekspor CPO jika harga CPO beserta turunannya berada di bawah 570 dolar AS per ton.

Rusman menjelaskan, pemerintah perlu mengkaji PMK ini terlebih dahulu. Ia menilai, PMK perlu mempertimbangkan harga ideal TBS, sehingga pemerintah tidak hanya memerhatikan harga jual di tingkat ekspor, tapi juga di tingkat petani.

Ia menambahkan, harga TBS kelapa sawit nasional saat ini berada di kisaran Rp1.400 per kilogram (kg). Pihaknya masih akan melihat terlebih dahulu, apakah ini sudah harga yang layak untuk petani.

"Kami kaji harga, saat ini masih Rp1.400, sudah layak apa belum kami sedang kumpulkan dengan narasumber. Tapi enggak juga harus Rp2.000 , berlebihan. Mungkin juga Rp1.400 masih pas-pasan," ujar Rusman.

Keputusan ini, tambah Rusman, baru bisa dipastikan kejelasannya dalam kurun waktu dua sampai tiga hari ke depan.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2U6BzSr
February 25, 2019 at 11:09PM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2U6BzSr
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Pungutan Ekspor CPO, Pemerintah Perhatikan Harga TBS di Petani"

Post a Comment

Powered by Blogger.