Search

Pemerintah Batasi Margin BBM Nonsubsidi, Evaluasi Harga Sebulan Sekali

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan formula baru untuk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Dengan begitu, badan usaha penyalur BBM tidak bisa lagi menurunkan dan menurunkan harga tanpa dasar.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, formula itu dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019. Aturan ini berlaku mulai 1 Februari 2019.

"Ketentuan batasan margin paling rendah 5 persen dari harga dasar dan paling tinggi 10 persen dari harga dasar," ujar Djoko saat jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (10/2/2019).

Penentuan harga dilakukan setiap satu bulan sekali. Djoko mengatakan, harga akan menggunakan standar acuan Singapura (Mean of Platts Singapore atau MOPS) dengan periode setiap tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai tanggal 24 pada satu bulan sebelumnya.

Dia mengklaim, formula tersebut sudah disetujui oleh badan usaha penyalur BBM. Pelaku usaha, kata dia, telah menurunkan harga BBM nonsubsidi sesuai formula ini mengingat harga minyak mentah dunia mulai rendah dan stabil.

"Formula ini dikeluarkan sebagai pedoman untuk badan usaha untuk menetapkan harga jual eceran bahan bakar umum, sehingga badan usaha dapat bersaing dengan sehat dan adil," kata dia.

Setiap jenis BBM memiliki harga dasar perhitungan yang berbeda. Perbedaan dibagi dua yaitu pertama untuk bensin dengan kadar oktan (RON) di bawah 95 dan diesel berkadar cetane (CN) 48. Kedua, bensin RON 95 ke atas dan solar CN 51 ke atas.

Untuk yang pertama, formula batas bawahnya dihitung berdasarkan MOPS + Rp952 per liter + 5 persen margin + PPN 10 persen + PBBKB. Untuk batas atas, MOPS + Rp2.542 per liter + 10 persen margin BU + PPN 10 persen + PBBKB

Untuk yang kedua, batas bawahnya MOPS +Rp1.190 per liter + 5 persen margin Badan Usaha (BU) + PPN 10 persen + PBBKB. Untuk batas atas. MOPS + Rp3.178 per liter + 10 persen margin BU + PPN 10 persen + PBBKB

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2N52xY5
February 11, 2019 at 01:02AM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2N52xY5
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Batasi Margin BBM Nonsubsidi, Evaluasi Harga Sebulan Sekali"

Post a Comment

Powered by Blogger.