Search

Ketua PA 212 Tersangka, TKN Minta Kubu 02 Tak Teriak Kriminalisasi

JAKARTA, iNews.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin meminta penetapan tersangka Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif jangan dinilai sebagai bentuk kriminalisasi hukum. Penegak hukum dalam menjalankan tugasnya mengacu pada unsur pemenuhan hukum.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani menyarankan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno untuk memanfaatkan instrumen yang dimiliki dalam menyikapi persoalan hukum. Jangan berteriak soal kriminalisasi hukum di media.

"Kan koalisi 02 (Prabowo-Sandi) itu punya instrumen di DPR. Ada empat fraksi, kenapa tidak memanfaatkan instrumennya itu. Mari kita urai dalam satu forum resmi, " ujar Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

BACA JUGA:

Mabes Polri: Penetapan Tersangka Slamet Ma'arif Sesuai Prosedur Hukum

Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Diperiksa selama 7 Jam di Mapolresta Solo

Dia mengingatkan, jangan semua persoalan hukum dituding sebagai kriminalisasi. Dalam menyikapi persoalan hukum perlu dilihat bentuk pelanggaran yang dilakukan pelaku, termasuk dalam kasus Ketua PA 212 Slamet Ma'arif.

"Mari kita lihat apakah Ketua PA 212 dari perspektif analisis, dari perspektif UU Pemilu. Ada tidak melanggar?" ucapnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. Slamet ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Solo atas kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2I5ndAd
February 12, 2019 at 11:34PM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2I5ndAd
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketua PA 212 Tersangka, TKN Minta Kubu 02 Tak Teriak Kriminalisasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.