Search

Tokopedia Cs Jadi Kunci Efektivitas Pajak E-Commerce

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan aturan perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan elektronik (e-commerce). Kesuksesan pengenaan pajak ini tergantung dari pemilik platform e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Blibi, dan sebagainya.

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemilik platform menjadi tulang punggung pajak e-commerce. Pasalnya, mereka nantinya diminta untuk mewajibkan pedagang untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat mendaftar.

"Maka perlu sosialisasi dan jalan tengah, termasuk konsekuensi penalti yang akan ditanggung pemilik platform apabila lalai melaksanakan kewajiban," ujar Yustinus, Senin (14/1/2019).

Dia menjelaskan, ketentuan soal kewajiban pedagang mencantumkan NPWP diatur dalam pasal 3 ayat 3 dan 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018. Kewajiban itu mencakup seluruh pedagang, termasuk yang berskala kecil.

Menurut Yustinus, kewajiban bagi pedagang kecil mencantumkan NPWP sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, dia melihat poin ini dimaksudkan untuk memastikan potensi pajak terekam dengan baik.

Secara substansi, lanjut Yustinus, aturan tersebut cukup moderat, karena hanya mengatur soal hak dan kewajiban yang bersifat umum sekaligus menekankan soal registrasi sebagai wajib pajak (WP).

"Tidak ada jenis pajak baru, sehingga kewajiban yang ada terkait PPh, PPh Final PP 23, dan PPN bagi yang memenuhi syarat," ucap dia.

Yustinus berharap koordinasi dan sosialisasi antara para pemangku kepentingan perlu diperkuat supaya kebijakan ini bisa berjalan dengan baik. Pasalnya, aturan ini sudah dinanti sejak lama demi memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan fiskus di lapangan.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2D92zdU
January 14, 2019 at 10:45PM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2D92zdU
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tokopedia Cs Jadi Kunci Efektivitas Pajak E-Commerce"

Post a Comment

Powered by Blogger.