Search

OJK Dorong Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui adanya permasalahan dalam struktur organisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal tersebut dianggap menjadi salah satu penyebab terjadinya gagal bayar produk JS Plan perusahaan asuransi milik negara tersebut.

"Berkaitan dengan Jiwasraya, ini adalah terjadi missmatch (ketidakselarasan) jangka pendek," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Selasa (29/1/2019).

Ketidakselarasan, tambah Wimboh, merupakan suatu hal yang biasa terjadi di perusahaan jasa keuangan. Ia mengakui, saat ini pihaknya bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih mencari mencari jalan keluar kasus gagal bayar perusahaan.

Wimboh kemudian menjelaskan, perlu adanya gerakan restrukturisasi dalam struktur organisasi Jiwasraya. Perusahaan asuransi tersebut, dinilai perlu memperbaiki kebijakan yang berhubungan dengan nasabah dan juga kapabilitas pembiayaan asuransi perusahaan.

"Kita restrukturisasi. Restrukturisasi itu kan artinya luas. Mempunyai capital base untuk itu lebih besar, memiliki costumer lebih besar, lebih efisien," kata Wimboh.

Selain restrukturisasi, Wimboh berharap mayoritas pemegang polis produk JS Saving Plan berminat melakukan perpanjangan. Menurut dia, tidak mungkin satu perusahaan untuk me-reedem semua klaim yang jatuh tempo di saat bersamaan.

"Asuransi sesehat apa pun kalau di-redeem pasti akan berat. Ini kan sudah diinvestasikan di jangka panjang atau aset sehingga tidak bisa diredeem segera," ujar Wimboh.

Sementara terkait pemberitaan adanya investor baru yang akan menyuntikkan dana ke Jiwasraya, Wimboh menjelaskan semua masih dikaji oleh Kementerian BUMN.

"Semua masih dikaji oleh Kementerian BUMN," kata Wimboh.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Riswinandi sebelumnya meminta para pemegang polis JS Saving Plan tetap tenang dan memberi kesempatan manajemen Jiwasraya yang baru untuk melakukan berbagai langkah strategis demi menyelesaikan pembayaran dan meningkatkan kinerja perseroan.

Regulator di sektor keuangan ini menilai, manajemen Jiwasraya telah memiliki itikad baik untuk para nasabahnya yakni dengan menawarkan perpanjangan polis (roll over) dengan bunga 7 persen dibayar di muka.

Hal itu menurut Riswinandi, mengindikasikan Jiwasraya tetap memperhatikan dan memberikan kesempatan kepada pemegang polis agar hak dan kebutuhannya terpenuhi.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2RS49tH
January 29, 2019 at 10:20PM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2RS49tH
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Dorong Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya"

Post a Comment

Powered by Blogger.