JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur regulasi tentang pengemudi ojek online melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Pasalnya, transportasi umum ini sudah marak digunakan, namun belum ada regulasi yang mengaturnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya mengajak 97 asosiasi pengemudi ojek online untuk mengatur regulasi ini pada Selasa mendatang. Dengan demikian, ditargetkan regulasi akan selesai satu bulan mendatang.
"Satu bulan inilah (regulasi selesai). Awal Maretlah paling lama," ujarnya setelah safety riding bersama Go-Jek Indonesia di Aeon Mall Cakung, Jakarta, Minggu (6/1/2019).
Namun, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, satu bulan merupakan target draf Permenhub ini selesai. Belum lagi, pemerintah akan melihat respons masyarakat jika aturan telah rampung diselesaikan.
"Drafnya sudah saya siapin tinggal kita diskusikan tinggal kita komunikasikan dengan para pengemudi dengan para aplikator juga," ucapnya pada kesempatan yang sama.
Pasalnya, pihaknya masih perlu melakukan harmonisasi regulasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan stakeholder. Dengan demikian, Permenhub ini paling cepat akan selesai pada Maret atau April mendatang setelah diharmonisasikan oleh Kemenkumham.
"Kalau cepat bisa bulan tiga atau empat tergantung apakah peralihan atau penyesuaian lagi bisa kita jalankan," kata dia.
Adapun regulasi tersebut akan mengatur tiga hal pokok yang selama ini selalu dikeluhkan pengemudi ojek online seperti penentuan tarif, suspensi pengemudi, serta keamanan dan keselamatan bagi pengemudi dan penumpang.
Dalam mengatur regulasi ini pihaknya mengajak 97 aliansi pengemudi untuk bersama-sama mengatur regulasi untuk ojek online pada Selasa mendatang. Hal ini agar pemerintah bisa mendengar langsung aspirasi dari para pengemudi ojek online.
Editor : Ranto Rajagukguk
http://bit.ly/2C2rSNa
January 07, 2019 at 02:10AM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2C2rSNa
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menhub Targetkan Aturan Ojek Online Terbit Paling Lambat Awal Maret"
Post a Comment