Search

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Langsung Ditahan di LP Cipinang

JAKARTA, iNews.id – Musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Pentolan Grup Band Dewa 19 itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Senin (28/1/2019). 

“Iya ke Rutan Cipinang, sudah yah kami buru-buru," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, Senin (28/1/2019).

BACA JUGA: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan memposting cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Ketua Majelis Hakim Ratmoho memutuskan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh, melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

"Maka, menjatuhkan pidana pada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Ratmoho.

Dalam putusan, Majelis Hakim juga merintahkan agar terdakwa Ahmad Dhani ditahan. Selain itu, pengadilan memerintahkan membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp5.000.

“Memerintahkan agar terdakwa ditahan. Menetapkan barang bukti dirampas dan dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Demikian diputuskan," ucap Ratmoho.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2UoM838
January 29, 2019 at 01:45AM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2UoM838
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Langsung Ditahan di LP Cipinang"

Post a Comment

Powered by Blogger.