JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengemudi ojek online. Pasalnya, selama ini pelaksanaan transportasi umum ini belum ada regulasi yang mengatur.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar regulasi ini segera diselesaikan. Hal ini untuk mendukung upaya rakyat guna menciptakan lapangan kerja baru bagi banyak orang.
"Dengan diskresi saya sudah memutuskan saya sudah laporin ke Presiden kita akan memberikan satu Peraturan Menteri berkaitan dengan ojek online ini," ujarnya setelah safety riding di Aeon Mall Cakung, Jakarta, Minggu (6/1/2019).
Dalam Permenhub ini akan diatur mengenai tiga hal pokok, seperti pengaturan tarif ojek online, suspensi sepihak, keamanan serta keselamatan untuk penumpang dan pengemudi.
Selain itu, pengaturan mengenai tarif harus diikutsertakan karena selama ini banyak pengemudi ojek online yang mengeluhkan murahnya tarif karena perusahaan penyedia jasa memberikan berbagai promo untuk pelanggan. Sebenarnya, promo ini merupakan kepentingan perusahaan. Namun, seringkali beban promo ditanggung oleh pengemudi.
"Tarifnya normal-normal saja gitu jangan terlalu banyak diskon ya. Kalau banyak diskon kan mereka mesti nanggung. Kalau mereka nanggung berarti nambahnya lebih panjang," kata dia.
Menurut dia, dalam Permenhub ini akan diatur mengenai tarif batas atas dan batas bawah untuk ojek online. Diperkirakan penentuan batas tersebut di kisaran Rp2.000-2.500 per kilometer atau di bawah tarif batas taksi online yang di Rp3.500-6.000 per km.
"Yang namanya harga itu kan ada komponen yang harus mengganti motornya nanti. Ada perawatan, biaya bensin, untuk dia sendiri, keuantungan aplikator. Nah itu harus ada semua. Kalau ada diskon yang besar ada yang berkurang kan," ucapnya.
Kemudian mengenai ketentuan suspensi pengemudi ojek online diperlukan karena banyak pengemudi yang merasa tidak adil atas keputusan suspensi perusahaan yang dilakukan sepihak. Selama ini, suspensi hanya berdasarkan penilaian dari penumpang.
"Pengemudi bisa tanya 'eh kok gampang banget suspend?' Gojek bisa ngomong 'soalnya banyak sekali pengemudi yang nakal' 'tapi saya tidak nakal'. Seperti apa yang nakal itu? Seperti ini. Nah komunikasi yang seperti itu," tuturnya.
Selanjutnya, pengaturan mengenai keamanan dan keselamatan baik pengemudi maupun penumpang. Misalnya pemberian asuransi, jaket, dan helm yang menjadi penunjang jaminan keamanan.
Dalam mengatur regulasi ini, pihaknya mengajak 97 aliansi pengemudi ojek online untuk bersama-sama mengatur regulasi pada Selasa mendatang. Hal ini agar pemerintah bisa mendengar langsung aspirasi dari para pengemudi ojek online.
Editor : Ranto Rajagukguk
http://bit.ly/2TwFszb
January 07, 2019 at 01:02AM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2TwFszb
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan Ojek Online Akan Terbit, Ini 3 Hal Krusial yang Jadi Perhatian"
Post a Comment