Search

Ahmad Dhani Dipenjara, Pengacara: Ini Balas Dendam Politik

JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum dari Ahmad Dhani, Hendarsam, menyatakan bahwa kliennya telah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis mantan suami Maia Estianty itu dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Walaupun begitu, Hendarsam menilai hukuman yang ditimpakan kepada Dhani tersebut merupakan hukuman balas dendam.

“Menurut kami ini merupakan putusan balas dendam. Ini merupakan dejavu terkait dinamika politik yang terjadi selama ini bahwa sebelumnya Ahok (mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) pun mendapatkan hal yang sama,” kata dia di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (28/1/2018).

Sebelumnya, Ahok yang divonis bersalah melakukan penodaan agama dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Hendarsam menyayangkan dalam perkara ini majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menjelaskan secara perinci unsur-unsur yang membuat kliennya divonis hingga 1,5 tahun penjara.

“Kami sangat berharap majelis hakim bisa menguraikan secara jelas unsur menyebarkan kebencian atau unsur kebencian mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Karena itu adalah nyawa dari pada pasal tersebut sehingga seperti yang sudah kami bilang merupakan akar persimpangan jalan bagaimana suatu perbuatan dapat dianggap sebagai ujaran kebencian atau tidak,” ucapnya.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian

Menurut dia, kasus ini hanya sebatas asumsi bahwa perbuatan Dhani disebut ujaran kebencian tapi tidak bisa diurai dan dijelaskan secara gamblang oleh pengadilan sehingga menjadi multitafsir dan semau-maunya penegak hukum.

“Sedangkan fakta di persidangan Ahmad Dhani sama sekali tidak mengetahui bahwa ada twit (cuitan di Twitter) tersebut dan itu tidak bisa dibantah oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan jadi itu merupakan nilai fakta di persidangan,” kata Hendarsam.

Dalam putusan majelis hakim, Dhani dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan untuk menahan Dhani.

Diketahui, kasus ini bermula tatkala Dhani mengunggah tiga cuitan pada akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan pertama berbunyi “Yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma’ruf Amin”. Selanjutnya, cuitan kedua berbunyi “Siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya”.

Sementara, cuitan terakhir berbunyi “Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras?”.

Ketiga cuitan di atas membuat Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian dengan tuduhan ujaran kebencian.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2FSQRqi
January 29, 2019 at 02:01AM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2FSQRqi
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ahmad Dhani Dipenjara, Pengacara: Ini Balas Dendam Politik"

Post a Comment

Powered by Blogger.