Search

Ada Urun Biaya, BPJS Kesehatan Bantah untuk Tekan Defisit Keuangan

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan aturan baru mengenai urun biaya dan selisih biaya. Aturan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018.

Dengan adanya aturan urun biaya, maka nantinya peserta layanan BPJS Kesehatan perlu membayarkan biaya tambahan, untuk mendapatkan layanan tertentu.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief menampik anggapan bahwa langkah ini dilakukan untuk menekan defisit keuangan. "Bukan itu tujuan utamanya, tapi lebih ke kualitas, agar pelayanan baik. Tujuan utama untuk mengedukasi peserta untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik," tutur Budi di kantornya, Jakarta, Jumat, (18/1/2019).

Meskipun begitu, ia mengakui dengan adanya aturan ini akan mengurangi biaya perusahaan. "Jumlah aduan kasus juga akan berkurang," katanya.

Sejalan dengan BPJS Kesehatan, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, aturan ini perlu dilakukan untuk mengurangi angka tindak kecurangan BPJS.

"Baik defisit atau tidak, ini akan tetap dilakukan," ujar Tulus, ditemui di tempat yang sama.

Peraturan ini juga nantinya tidak berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan yang dibantu pembayarannya oleh Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, defisit BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2018, diperkirakan mencapai Rp16,5 triliun, meningkat tinggi dibanding tahun sebelumnya, sebesar Rp9,75 triliun.

Pemerintah akan memberikan dana tambahan Rp5,2 triliun untuk menambal defisit BPJS Kesehatan tahun ini. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, dana tambahan tersebut sedang dipersiapkan Kemenkeu. Langkah ini diambil karena BPJS harus memenuhi kewajibannya kepada rumah sakit pada akhir tahun.

"Insyaallah dalam waktu dekat akan dipersiapkan Kemenkeu dan BPJS. Kemenkeu sudah siapkan Rp5,2 triliun nantinya akan dikoordinasikan dengan BPJS," kata Askolani di Novotel Nusa Dua Bali, Rabu (5/12/2018).

Kucuran dana ini merupakan yang yang kedua kalinya diberikan oleh pemerintah setelah sebelumnya pada September 2018, BPJS Kesehatan disuntik Rp4,9 triliun. Dengan demikian, BPJS Kesehatan akan menerima dana Rp10,1 triliun pada tahun ini.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2T0StkV
January 18, 2019 at 10:19PM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2T0StkV
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ada Urun Biaya, BPJS Kesehatan Bantah untuk Tekan Defisit Keuangan"

Post a Comment

Powered by Blogger.