JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Kotjo dinilai terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR nonaktif Eni Maulani Saragih Rp4,75 miliar terkait proyek PLT Riau-1.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/11/2018), Jaksa juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd tersebut.
Jaksa beralasan Johannes Kotjo merupakan pelaku utama dalam perkara ini. Kotjo merupakan subjek hukum yang telah memberi uang suap terhadap Eni Saragih sehingga dinilai tidak memenuhi syarat sebagai JC yang akan membuka atau membongkar perkara yang tengah menimpanya.
BACA JUGA: Ditangkap KPK di Rumah Idrus Marham, Ini Profil Eni Saragih
"Keterangan terdakwa tersebut tidak membuka atau membongkar perkara atau peran pihak lain yang lebih besar," kata jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan tuntutan, Senin (26/11/2018).
Jaksa mengatakan , terdakwa Johannes Kotjo memberikan uang senilai Rp4,75 miliar kepada Eni Saragih dengan maksud membantu terdakwa bersama PT Blackgold Natural Resource Ltd, PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, dan PT China Huadian Engineering Company (CHEC) untuk memuluskan proses kesepakatan kerja sama proyek Independent Power Producer (IPP) proyek PLTU Riau-1.
Kendati dianggap berkelakuan baik dengan bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya secara terus terang dalam persidangan, jaksa tetap tidak akan mengabulkan permohonan JC tersebut.
"Berdasarkan pertimbangan di atas sesuai dengan surat edaran MA RI Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan tindak pidana (whistleblower) dan sanksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) angka 9, maka permohoanan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat di kabulkan," kata Ronald.
Johannes merupakan salah satu dari tiga tersangka PLTU Riau-1 yaitu mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih.
BACA JUGA: Dana Suap PLTU Riau-1 Diduga Mengalir lewat Seorang Ibu Rumah Tangga
Dalam sidang tuntutan hari ini, Jaksa menuntut Johannes Kotjo dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut, Kotjo menghargai tuntutan jaksa KPK. Dia berencana mengajukan pembelaan diri atau pledoi dalam sidang berikutnya pada 3 Desember 2018.
Untuk diketahui, jaksa menduga Kotjo telah memberikan hadiah berupa uang kepada Eni sebesar Rp4,75 miliar untuk memuluskan dirinya dan kawan-kawannya memenangkan proyek PLTU Riau-1. Idrus yang kala itu menjadi Plt Ketua Umum Partai Golkar diminta Setya Novanto untuk mengawal proyek tersebut.
Menurut jaksa, pemberian uang kepada Eni dilakukan secara bertahap oleh Kotjo. Pada 18 Desember 2017 senilai Rp2 milar, pada 14 Maret 2018 Rp 2 miliar dan pada 3 Juli 2018 Rp250 juta. Tak hanya itu, Kotjo juga diduga memberikan Rp10 milar kepada Eni untuk keperluan suaminya dalam Pemilihan Bupati Tumenggung.
BACA JUGA: Idrus Marham: Saya Gak Berangkat Umrah, Gak Ada Duit dari Eni
Kotjo kembali memberikan uang jepada Eni pada13 Juli 2018 senilai Rp500 juta. Pada hari penyerahan uang tersebut KPK mengamankan Tahta Maharaya (orang kepercayaan Eni) dan Audrey Ratna Justianty (sekretaris Kotjo).
Jaksa menyatakan perbuatan Kotjo melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Zen Teguh
https://ift.tt/2FGXPQ6
November 26, 2018 at 11:55PM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2FGXPQ6
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Johannes Kotjo"
Post a Comment