Search

Soal Korupsi SPAM, 36 Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang ke KPK

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang pengembalian terkait kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebanyak 36 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR telah mengembalikan uang sebesar Rp14,5 miliar, 125.000 dolar Amerika, dan 28.000 dolar Singapura.

"Sampai saat ini 36 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total Rp14,5 miliar, 125.000 dolar Amerika, dan 28.000 dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Menurut dia, KPK menghargai langkah sejumlah pejabat tersebut. Uang yang telah dikembalikan akan masuk dalam berkas perkara pada kasus ini.

“Kami hargai pengembalian uang ini yang berikutnya disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan. KPK menghargai pengembalian uang ini," tutur dia.

Febri mengatakan, masih ada penerimaan-penerimaan uang lainnya, sehingga KPK mengimbau kepada para penerima untuk bersikap kooperatif dan segera mengembalikan uang.

“KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek ini,” kata dia.

BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Direktur Pengembangan SPAM Kementerian PUPR

Dalam pengembangan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi pada 20 proyek milik Kementerian PUPR yang mirip dengan perkara suap proyek air minum. KPK masih mendalami indikasi korupsi 20 proyek tersebut.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan PUPR terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SanVfm
February 20, 2019 at 01:38AM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2SanVfm
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Korupsi SPAM, 36 Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang ke KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.