Search

Sita 13.003 Butir Obat Daftar G, Polda Metro Tangkap 7 Pemilik Toko

JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat peredaran obat-obat ilegal yang masuk dalam daftar G atau pil kuning di Jabodetabek. Pelaku merupakan pemilik toko obat yang sengaja menjual obat-obat tersebut tanpa izin. Ketujuh tersangka berinisial MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29), dan MD (18).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, tersangka kedapatan menjual obat-obatan kategori G tanpa izin, seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl, Alprazolam, serta Doubel LL. Jumlah obat yang dimanankan sebanyak 13.003 butir dari tujuh tempat.

“Tersangka tidak memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan),” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Tujuh tersangka ditangkap di lokasi berbeda, seperti pemilik toko di Bekasi, Kembangan, Tamansari, dan Cipayung. Rata-rata obat kategori G itu dijual seharga Rp10.000 sampai Rp25.000 per paket.

“Ada Tramadol, kebetulan pernah di Jakpus waktu itu ada kegiatan tawuran, ternyata sebagian anak-anak yang tawuran itu menggunakan obat-obatan ini,” ujar dia.

BACA JUGA: Puluhan Karyawan Japfa di Kabupaten Agam Keracunan Makanan

Polisi masih terus mendalami peredaran obat-obat tersebut. Sayangnya, ketujuh pemilik toko yang ditahan mengaku tidak mengenal pemasok obat.

“Kita tanya ke tersangka salesnya siapa? Putus juga. Dari pengakuannya baru enam bulan, setahun. Tapi setahun kok enggak kenal salesnya. Itu yang kita dalami,” ucap Argo.

Untuk tujuh pelaku yang ditangkap dijerat pasal berlapis, yakni pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2GeI4iI
February 07, 2019 at 11:34PM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2GeI4iI
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sita 13.003 Butir Obat Daftar G, Polda Metro Tangkap 7 Pemilik Toko"

Post a Comment

Powered by Blogger.