JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan denda maksimal hingga Rp 20 juta bagi masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat. Denda maksimal dinilai penting untuk memberikan efek jera.
Ketegasan Pemprov DKI telah ditunjukkan dengan menghukum pria di Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang tepergok membuat sampah di Kali Krukut. Namun, pria tersebut 'hanya' dijatuhi denda Rp300.000.
Caleg DPR Dapil DKI 1 nomor urut 6 dari Partai Perindo Dewi Angraeni mengapresiasi langkah Pemprov. Namun, dia memandang sanksi itu belum berdampak signifikan karena cenderung kurang serius.
“Sanksi pidana atau denda Rp20 juta itu belum terlalu diseriusi oleh pemerintah. Jadi dianggap hanya sekedar slogan sehingga masyarakat menyepelekan hal itu,” ujar Dewi, dikutip Sabtu (2/2/2019).
BACA JUGA: Foto Buang Sampah di Kali Krukut Viral, Pria Ini Didenda Rp300.000
Dia mengingatkan, aturan larangan membuang sampah telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Menurutnya, denda maksimal perlu diterapkan sebagai bentuk penegasan hukum sehingga bukan hanya kepatuhan hukum untuk tidak membuang sampah sembarangan tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan.
“Denda maksimal harus diberikan karena sekecil apapun kita harus peduli dengan kondisi lingkungan, dalam hal ini pengelolaan sampah makanan, misalnya,” kata Dewi.
Sebagai wilayah dengan jumlah penduduk sekitar 10 juta orang, Jakarta memiliki sejuta masalah terkait pengelolaan sampah. Ini dikarenakan manajemen pengangkutan dan pengelolaan sampah belum terbangun dengan baik.
BACA JUGA: DKI Dorong Penerapan Denda Rp20 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Di sisi lain, produksi sampah per hari belum bisa ditekan sehingga sering kali sampah berserakan di sejumlah ruang-ruang publik.
“Salah satu cara antisipasinya adalah kesadaran dan kemauan dari masyarakat untuk mau melakukan 3 R, yakni reduce, reuse, dan recycle sehingga bisa mengurangi limbah sampah yang ada,” ujarnya.
Dewi mendorong agar Pemprov DKI lebih serius lagi untuk bisa menerapkan aturan tersebut. Namun di sisi lain, masyarakat juga harus mendukungnya dengan bersikap lebih bijak terkai pengelolaan sampah.
“Intinya perlu dukungan semua pihak terutama masyarakat dan pihak pemerintah sehingga bisa bersibergi untuk dapat menangani permasalahan sampah tersebut,” ucap Dewi.
Editor : Zen Teguh
http://bit.ly/2HO6EbI
February 03, 2019 at 02:36AM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2HO6EbI
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perindo: Denda Bagi Pembuang Sampah Sembarangan Jangan Cuma Slogan"
Post a Comment