Search

Pakar Apresiasi Gagasan Prabowo soal Pemisahan Kemenhut dan KLH

JAKARTA, iNews.id – Calon presiden Prabowo Subianto pada debat kandidat akhir pekan lalu menyampaikan wacana untuk memisahkan kembali Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan, menilai gagasan Prabowo tersebut tepat dan punya argumentasi kuat.

Dia berpendapat, selama penggabungan dua kementerian tersebut di era pemerintahan Jokowi–JK, banyak permasalahan lingkungan hidup yang tidak tuntas. Sebut saja contohnya kasus kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan PT Freeport Indonesia di Papua.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Maret 2018 pun menunjukkan adanya kerusakan ekosistem akibat limbah PT Freeport Indonesia senilai Rp185 triliun. Penyelesaian kasus itu sampai sekarang tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi.

“Demikian juga dalam beberapa kasus kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan, tidak ada sanksi tegas terhadap para pelaku. Selama penggabungan kedua kementerian tersebut, penyelesaian atas masalah kerusakan lingkungan terkesan tertutup,” kata Ismail di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Menurut dia, permasalahan mendasar akibat dari penggabungan Kemenhut dan KLH salah satunya bisa dilihat dari kurangnya independensi KLH untuk melakukan fungsi pengawasan sekaligus memberikan sanksi secara tegas kepada pelaku kerusakan lingkungan. “Kurang independennya pengawasan ini akibat KLH ditempatkan menjadi salah satu unit setara eselon I di bawah Kemenhut. Padahal, keduanya memiliki tugas dan fungsi berbeda secara substansial,” ujarnya.

BACA JUGA: Hidayat: Jokowi Tak Berani Ungkap Data Tanah Milik Para Pendukungnya

Dia menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup bertugas mengawasi dan melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran terhadap lingkungan hidup. Sementara, Kementerian Kehutanan tugasnya mengelola dan memanfaatkan sumberdaya hutan. Karena itu, ketika ada pelanggaran terhadap lingkungan hidup yang berhadapan dengan fungsi pemanfaatan hutan, maka sudah tentu Direktorat KLH yang berada di bawah Kemenhut tidak bisa berbuat banyak dan bertindak optimal serta tegas terhadap para pelanggar.

“Oleh karena itu, gagasan dan ide untuk memisahkan kembali kedua kementerian tersebut oleh Prabowo perlu diapresiasi sebagai gagasan brilian yang sangat tepat untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup saat ini,” ucap Ismail.

Dia menuturkan, pemisahan kembali Kemenhut dan KLH akan mengembalikan fungsi pengawasan yang dilakukan KLH, sehingga benar-benar independen, transparan, dan akuntabel dalam melakukan pengawasan dan tindakan hukum terhadap para pelaku kerusakan terhadap lingkungan hidup.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dian Islamiati Fatwa mengatakan, penggabungan dua kementerian itu sejak 2014 membuat fungsi pengawasan terhadap lingkungan hidup menjadi amburadul. Seharusnya, menurut dia, antara yang eksploitasi dan pengelolaan hutan dengan fungsi pengawasan dan penindakan dipisah.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2T4T4VK
February 19, 2019 at 10:38PM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2T4T4VK
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pakar Apresiasi Gagasan Prabowo soal Pemisahan Kemenhut dan KLH"

Post a Comment

Powered by Blogger.