Search

Mabes Polri: Penetapan Tersangka Slamet Ma'arif Sesuai Prosedur Hukum

JAKARTA, iNews.id – Mabes Polri menyatakan penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. Slamet ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Solo atas kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

“Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan kedudukan di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (11/2/2019).

Menurut dia, Polri tidak bekerja sendiri dalam mengusut kasus ini, melainkan bekerja sama dengan Bawaslu dan Kejaksaan.

“Iya kajian dari Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” ujar dia.

BACA JUGA: Ketum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif Ditetapkan Tersangka

Dedi juga mempersilakan kepada masyarakat yang merasa keberatan atas penetapan tersangka Slamet Ma’arif untuk melakukan langkah hukum lain, misalnya pra peradilan dan sebagainya.  

“Warga negara berhak menyampaikan keberatan-keberatannya, silakan asal tetap koridor hukum,” ucap Dedi.

Polrestabes Solo telah menetapkan Slamet Ma’arif sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye. Pemeriksaan terhadap Slamet sebagai tersangka dijadwalkan dilakukan di Polda Jateng pada Rabu (13/2/2019).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2MZKwKC
February 12, 2019 at 03:40AM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2MZKwKC
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mabes Polri: Penetapan Tersangka Slamet Ma'arif Sesuai Prosedur Hukum"

Post a Comment

Powered by Blogger.