Search

Lindungi Investor Pasar Modal, OJK Kaji Sistem Dana Ganti Rugi

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mengkaji sistem disgorgement fund di pasar modal. Aturan ini membuat investor pasar modal mendapat ganti rugi saat menjadi korban tindakan pidana emiten.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, disgorgement fund akan mengganti kerugian investor akibat pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi di pasar modal. Aturan ini tidak akan melindungi investor yang mengalami kerugian akibat pilihan investasi sendiri.

"Kalau investasi pasti ada untung rugi. Tapi, jangan semua rugi dibebankan ke sini, enggak. Kalau ini terkait ada unsur pidana, terutama di pasar modal, ini bisa kita lakukan," tutur Hoesen di kantor OJK, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Hoesen menjelaskan, dana ganti rugi dikumpulkan dari hasil denda yang diberikan kepada emiten atau perusahaan yang melakukan kecurangan. Dana ini nantinya yang akan didistribusikan kepada investor yang mengalami kerugian.

"Jadi, nanti nanti bisa para pelaku yang melanggar ketentuan UU (Undang-Undang), kemudian dikenakan kewajiban mengganti rugi, dasar hukumnya harus ada," ujar Hoesen.

Pembentukan disgorgement fund bukanlah suatu hal yang baru di pasar modal. Hoesen mengakui, OJK mengikuti langkah dari lembaga serupa, Securities and Exchange Commission (SCE) di Amerika Serikat (AS).

Dengan adanya aturan ini, tambah Hoesen, diharapkan mampu menjawab kerugian-kerugian yang dialami investor akibat kecurangan emiten. Dengan begitu, hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal.

"Selama ini kan, walaupun kasusnya sudah di proses hingga ke pengadilan, tapi nasib investornya ya begitu-begitu saja, tidak ada kejelasan atas investasi mereka," kata Hoesen.

Salah satu contoh kasus perusahaan yang merugikan investornya, ialah kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas yang pada tahun 2009 menyalahgunakan dana nasabah dan laporan palsu Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB). Kasus ini ditaksir merugikan investor hingga Rp300 miliar.

"Coba lihat kasus ini berapa kerugiannya, proses penggantiannya bagaimana? Kejelasan ganti rugi investor sampai saat ini seperti apa," kata  Hoesen.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2T0DOJA
February 19, 2019 at 04:50AM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2T0DOJA
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lindungi Investor Pasar Modal, OJK Kaji Sistem Dana Ganti Rugi"

Post a Comment

Powered by Blogger.