Search

KPK Cegah Politikus PAN Sukiman ke Luar Negeri Selama Enam Bulan

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus korupsi Dana Perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak.

"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Anggota DPR-RI, SKM (Sukiman) dan Pj. Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak, NPA (Natan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (27/2/2019).

BACA JUGA:

KPK Ungkap Alur Dugaan Korupsi DAK Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua

Plt Kadis PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak Diduga Suap Sukiman Rp4.41 M

KPK Tetapkan Anggota DPR Sukiman Tersangka Suap

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menjelaskan pencegahan ke luar negri keduanya akan dilakukan sepanjang enam bulan ke depan. "Jangka waktu pencegahan ke luar negri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 21 Januari 2019," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA) sebagai pemberi suap dan Anggota DPR RI 2014-2019, Sukiman sebagai penerima.

KPK menduga Natan memberi suap kepada Sukiman sebesar Rp4,41 miliar, yang terdiri dalam bentuk mata uang Rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33,500 dollar Amerika Serikat (AS). Uang tersebut merupakan commitment fee sebesar sembilan persen dari alokasi dana perimbangan yang akan diberikan kepada Kabupaten Pegunungan Arfak.

Natan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Adapun Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2EyFrGy
February 27, 2019 at 10:07PM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2EyFrGy
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Cegah Politikus PAN Sukiman ke Luar Negeri Selama Enam Bulan"

Post a Comment

Powered by Blogger.