Search

Korlantas Polri Izinkan Penggunaan GPS asalkan Menempel pada Kendaraan

JAKARTA, iNews.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan pengendara untuk menggunakan GPS. Putusan tersebut dinilai selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Itu sudah jelas, pasal 106 pengemudi harus mengemudi dengan cara yang wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi itu tidak terganggu karena lelah, nonton film, main handphone, dan sebagainya. Artinya, selama mengemudikan kendaraan, pengemudi tidak boleh melakukan kegiatan lain,” kata Refdi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/2/2019).

BACA JUGA: Putusan MK: Pengemudi Intip GPS di Handphone Terancam Hukuman Penjara

Korlantas tidak mempermasalahkan penggunaan GPS. Namun harus dengan syarat alat atau handphone yang menampilkan GPS harus menempel pada kendaraan agar tidak mengganggu konsentrasi. Selain itu, pengendara wajib menepi terlebih dahulu sebelum menggunakan GPS. Hal ini juga perlu supaya tidak mengganggu konsentrasi pengendara yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.

“Misalnya pengemudi roda dua, satu tangan di gas, satu tangan ada di handphone melihat GPS, itu tidak boleh. Tapi kalau menempel dengan melirik saja dia sudah tahu, menoleh, menempel itu diperbolehkan,” ujar Refdi.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya resmi melarang pengendara untuk melihat GPS saat berkendara. Putusan ini sebenarnya hanya menegaskan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU 22/2009.

Putusan tersebut sekaligus menolak judicial review yang diajukan oleh sopir hingga perusahaan otomotif. Mereka meminta agar pasal tersebut direvisi.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SCkcMv
February 14, 2019 at 11:02PM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2SCkcMv
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Korlantas Polri Izinkan Penggunaan GPS asalkan Menempel pada Kendaraan"

Post a Comment

Powered by Blogger.