Search

Kasus SPAM, 45 Pejabat di Kemen PUPR Kembalikan Uang Rp16 M ke KPK

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada 45 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR yang telah mengembalikan uang dengan total Rp16 miliar, 128.500 dollar Amerika Serikat dan 28.100 dollar Singapura.

"Terkait pengembalian uang, jumlah pihak yang mengembalikan terus bertambah. Sejak Awal Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampai saat ini sudah 45 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp16 miliar, 128.500 dollar Amerika dan 28.100 dollar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

BACA JUGA:

KPK Periksa Kepala Badan Peningkatan Penyelenggara SPAM

Dalami Aliran Dana Proyek SPAM, KPK Periksa 11 Saksi

KPK Periksa Irjen Kementerian PUPR Terkait Kasus Korupsi SPAM

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengungkapkan, pihaknya menghargai pihak yang telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Uang miliaran itu nantinya akan masuk sebagai salah satu berkas perkara.

KPK juga menduga masih ada sejumlah penerimaan lainnya yang diterima sejumlah pihak, tetapi belum dikembalikan kepada komisi antirasuah itu. Sehingga, KPK mengimbau pihak yang menerima aliran dana proyek SPAM untuk segera mengembalikan.

"KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek ini. Oleh karena itu kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang ke KPK," tegasnya.

Terkait dengan pemeriksaan kasus SPAM itu penyidik KPK hari memeriksa memeriksa 8 orang saksi untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE). Kedelapan saksi itu terdisi dari unsur Kepada Badan Peningkatan Penyelengara SPAM, Bambang Sudiatmo hingga karyawan swasta.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pekerjaan proyek dan aliran dana yang diketahui para saksi," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad

Halaman : 1 2

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2H0mfDg
February 26, 2019 at 12:58AM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2H0mfDg
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus SPAM, 45 Pejabat di Kemen PUPR Kembalikan Uang Rp16 M ke KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.