Search

Bupati Nonaktif Malang Rendra Kresna Bakal Disidang di PN Surabaya

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Bupati Malang Rendra Kresna terkait kasus dugaan suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011.

"Sore ini (8/2/2019) dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka RK (Bupati Malang) ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (8/2/2019).

BACA JUGA:

Kasus Suap Bupati Malang, KPK Resmi Tahan Kader NasDem Rendra Kresna

Suap Proyek Dinas Pendidikan, KPK Periksa Bupati Malang Hari Ini

Berangkat ke Jakarta, Bupati Malang Siap Jalani Pemeriksaan di KPK

Sejak ditetapkannya sebagai tersangka pada 11 Oktober 2018, sekurangnya KPK telah memeriksa 56 saksi dari berbagai unsur. Seperti, sejumlah pegawai dan mantan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2013, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2007-2012, hingga asisten pribadi Bupati.

"Persidangan rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," ujar Febri.

KPK menduga Rendra menerima suap Rp3,45 miliar untuk membayar utang dana kampanye pada masa pencalonannya menjadi bupati Malang periode 2010-2015. Pada pemilihan kepada daerah tersebut akhirnya dimenangkan kembali Rendra.

Uang tersebut diduga dari proyek pengadaan buku dan alat peraga untuk SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Rendra juga diduga berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik, e-procurement.

Rendra yang juga kader Partai NasDem itu menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugasnya sebagai bupati Malang setidak-tidaknya hingga saat ini senilai Rp3,55 miliar.

Atas perbuatannya Rendra diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Pasal 11 Undang-Undang Pasal 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2I0BI8s
February 09, 2019 at 02:34AM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2I0BI8s
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bupati Nonaktif Malang Rendra Kresna Bakal Disidang di PN Surabaya"

Post a Comment

Powered by Blogger.