Search

Ada 15 Pertanyaan Belum Terjawab, Jokdri Diperiksa Lanjutan Kamis

JAKARTA, iNews.id – Plt Ketua Umum Joko Driyono (JD) sudah menjalani pemeriksaan Satuan Tugas Antimafia Bola selama 20 jam, Senin (18/2/2019) sampai Selasa (19/2/2019). Namun, itu belum cukup.

Pria yang disapa Jokdri itu baru menjawab 17 pertanyaan dari rencana 32 pertanyaan yang disiapkan. Itu berarti Penyidik Satgas Antimafia Bola bakal kembali memeriksanya untuk menyelesaikan sisa pertanyaan yang belum terjawab.

Ketua Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan,  saat berlangsungnya pertanyaan ke-17, proses pemeriksaan terhadap pimpinan tertinggi PSSI itu dihentikan, pada pukul 03.30 WIB.

Dengan begitu penyidik akan kembali  memanggil Jokdri sebagai tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor itu guna melengkapi proses penyidikan.

"Satgas Antimafia Bola sudah memeriksa tersangka JD. Dijadwalkan ada 32 pertanyaan yang diagendakan. Baru sampai pertanyaan ke 17, kemudian ditutup pada jam 3.30 WIB," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019).

Karena belum selesainya seluruh pertanyaan, maka Jokdri belum bisa dilakukan penahanan. Alasannya karena proses penyidikan masih berlangsung. Pemeriksaan Jokdri akan dilanjutkan pada Kamis (21/2/2019) sekitar pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.

Lebih Lanjut, Argo menjelaskan pemeriksaan terhadap Jokdri tersebut berkaitan dengan peristiwa aktor  percobaan penghilangan barang bukti berupa laptop dan dokumen lain yang diduga berisi data dugaan kasus pengaturan skor Kantor Komdis PSSI di Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Barang bukti itu sedang dalam pengawasan penyidik dan sudah diberi police line," ujar Argo.

Berkaitan dengan isi laptop yang diambil oleh Jokdri melalui tiga ketiga orang suruhannya, Argo enggan memberikan komentar. Menurutnya isi laptop akan diuji kebenarannya pada saat persidangan.

"Jam 7 pagi tadi (Jokdri) sudah kembali. Belum ditahan karena belum selesai semua pertanyaannya. Kalau (isi laptop) itu akan dijelaskan di sidang pengadilan," kata dia.

Jokdri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Editor : Abdul Haris

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SexsSo
February 19, 2019 at 11:11PM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2SexsSo
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ada 15 Pertanyaan Belum Terjawab, Jokdri Diperiksa Lanjutan Kamis"

Post a Comment

Powered by Blogger.