Search

Tidak Laporkan Sumbangan Dana Kampanye, Partai dan Caleg Tak Akan Disanksi

Liputan6.com, Jakarta - Partai peserta pemilu, hari ini menyerahkan Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyerahan LPSDK ini merupakan syarat untuk mengikuti Pemilu 2019 mendatang.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menegaskan, tidak akan ada sanksi terhadap para peserta pemilu jika tidak menyerahkan LPSDK kepada pihaknya. Karena memang tidak adanya Undang-Undang khusus terkait itu.

"Enggak ada, tidak ada sanksi. Sudah dibicarakan sejak awal bahwa rencana untuk penerimaan yang dijadwalkan melaporkan sumbangan dana kampanye itu hari ini. Kalau hari ini enggak dilaporkan tidak ada sanksi diskualifikasi," katanya di KPU, Jakarta Pusat, Rabu (2/1)..

Meski begitu, jika caleg menerima suatu sumbangan dari seseorang, maka dia tetap wajib melaporkannya. Pelaporan itu tidak langsung dilakukan oleh caleg, melainkan melalui partai masing-masing.

"Kalau calon (legislatif) menerima sumbangan, apakah barang, jasa atau uang, dia wajib lapor. Tapi, dikonsolidasikan dulu ke partai. Jadi, yang punya hubungan untuk melaporkan itu partai ke KPU. Tidak ada calon melapor langsung ke KPU," jelasnya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2C510fx
January 02, 2019 at 03:18PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2C510fx
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tidak Laporkan Sumbangan Dana Kampanye, Partai dan Caleg Tak Akan Disanksi"

Post a Comment

Powered by Blogger.