Search

Pembebasan Tanpa Syarat Abu Bakar Ba'asyir Kesampingkan Permenkumham

JAKARTA, iNews.id – Abu Bakar Ba’asyir dalam waktu dekat akan menghirup udara bebas kembali setelah Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membebaskan tanpa syarat terpidana kasus terorisme itu dengan alasan kemanusiaan. Koordinator kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan mengatakan, kliennya telah mendapatkan hak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Pada Pasal 14 ayat 1 Huruf k UU itu disebutkan, yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya. Ba’asyir, menurut Michdan, sudah memenuhi syarat tersebut.

Meski mendapatkan hak bebas bersyarat, kata dia, Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatangi syarat-syarat pembebasan bersyarat. Syarat-syarat yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Keamanan (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.

Adapun, syarat yang enggan ditandatangani Ba’asyir antara lain berupa pernyataan menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhkannya pidana, dan; pernyataan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia. Michdan mengungkapkan, Ba’asyir tidak mau disebut teroris atau orang yang tidak cinta terhadap negara ini, sehingga menolak menandatangani berkas-berkas tersebut.

BACA JUGA:


Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Ini Dua Indikasi Teror Indonesia Berkurang

Abu Bakar Ba'asyir Akan Bebas, Ini Kata Perdana Menteri Australia 


“Ustaz ini memiliki hak sejak tanggal 13 Desember 2018, tetapi bersyarat. Tapi beliau enggak mau, karena keyakinannnya beliau itu sangat taat terhadap ajaran agamanya dalam Islam. Beliau berpegang teguh bahwa harus diatur secara Islam hidup dan kehidupan,” ujar Michdan di Jakarta, Sabtu (19/1/2019).

Kuasa hukum TKN Jokowi–Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja menghilangkan syarat-syarat pembebasan bersyarat yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tersebut.

Sebab, Jokowi sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan yang bisa mengesampingkan peraturan menteri. Presiden dalam hal ini memiliki otoritas tertinggi dalam pengambilan kebijakan di pemerintah. “Ada namanya government policy, presiden menyelenggarakan aturan tertinggi. Baik perintah presiden yang tertulis atau lisan kekuatannya sama, perintah presiden punya kekuatan,” kata Yusril.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2T1nDbR
January 19, 2019 at 11:06PM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2T1nDbR
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pembebasan Tanpa Syarat Abu Bakar Ba'asyir Kesampingkan Permenkumham"

Post a Comment

Powered by Blogger.