Search

Omzet Penjual Miras Oplosan Berkedok Jamu di Bekasi Rp700.000 per Hari

BEKASI, iNews.id – Polisi menggerebek dua lokasi peredaran minuman keras (miras) berkedok warung jamu tradisional di Kota Bekasi, Senin (14/1/2019). Kedua penjual mampu meraup keuntungan hingga Rp700.000 per hari.

Kedua penjual berinisial HH (34) dan WT (44) ditangkap di tempat mereka berjualan di Taman Wisma Asri II, Kampung Irian, Teluk Pucung, Bekasi Utara.

“Dari keterangan pelaku, per hari omzet paling sedikit Rp500.000 sampai Rp700.000 per hari,” kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi, Senin (14/1/2019).

Menurut dia, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Petugas mendapat aduan warga banyak remaja yang membeli jamu, tapi sepulang dari warung dalam kondisi mabuk. Hal itu membuat warga sekitar resah.

“Setelah kita melaksanakan cek TKP, ternyata mereka berjualan miras oplosan,” ujar dia.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan kedua pelaku dan barang bukti 49 kantong plastic berisi miras oplosan siap edar, enam bungkus alkohol, campuran miras, serta uang tunai Rp120.000.

“Keduanya dijerat Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 137 tentang Pangan. Ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutur Dedi Nurhadi.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2FtWmfd
January 15, 2019 at 01:01AM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2FtWmfd
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Omzet Penjual Miras Oplosan Berkedok Jamu di Bekasi Rp700.000 per Hari"

Post a Comment

Powered by Blogger.