Search

35.000 Pasien Sakit Parah di Korsel Ingin Meninggal

SEOUL, iNews.id - Lebih dari 35.000 pasien sakit parah Korea Selatan (Korsel) memilih untuk 'meninggal secara terhormat' sejak negara itu mengesahkan undang-undangnya (UU) pada 4 Februari 2018.

Dengan UU tersebut, pasien penyakit parah bisa mendaftar untuk tidak lagi mendapat empat jenis penanganan medis yang bisa menunjang hidup. Dengan kata lain, pasien lebih menginginkan meninggal dunia.

Dikutip dari kantor berita Yonhap, Rabu (30/1/2019), empat jenis penanganan itu adalah resusitasi kardiopulmoner, ventilasi buatan, hemodialisis (cuci darah), dan pemberian obat antikanker. Penanganan ini semata untuk memperpanjang hidup, bukan pengobatan.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korsel, jumlah pasien yang sudah mendaftar sejak 4 Februari 2018 hingga 28 Januari 2019 mencapai 35.431 orang. Dari jumlah itu, 21.291 di antaranya merupakan laki-laki.

Selain itu, hampir 68 persen dari pasien yang mengajukan sudah mendapat persetujuan dari setidaknya dua anggota keluarga. Ini menunjukkan sebagian besar keputusan untuk 'meninggal secara terhormat juga didukung keluarga'.

Sementara itu, sebanyak 113.000 pasien non-sakit parah lainnya sudah mengajukan surat ke rumah sakit dan organisasi publik untuk tidak mendapatkan perawatan pendukung hidup jika suatu saat kondisi mereka menjadi parah.

Editor : Anton Suhartono

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2RnJoAY
January 30, 2019 at 10:16PM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2RnJoAY
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "35.000 Pasien Sakit Parah di Korsel Ingin Meninggal"

Post a Comment

Powered by Blogger.