Search

Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk 7 Jasa Ekspor, Ini Daftarnya

BOGOR, iNews.id - Pemerintah akan menebar insentif fiskal demi mendorong ekonomi. Salah satunya memperluas sektor jasa ekspor yang terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 0 persen.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2010, hanya ada tiga jenis jasa yang dibebaskan PPN-nya, yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi. Dengan demikian, nantinya total ada sepuluh jasa ekspor yang terkena PPN 0 persen.

"Sekarang ini kita masukkan jasa teknologi dan informasi, jasa untuk penelitian dan pengembangan, jasa hukum, jasa akuntansi pembukuan (audit), jasa perdagangan, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut dan jasa pengurusan alat transportasi (freight forward)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Bogor, Jawa Barat, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (21/11/2018).

BACA JUGA:

CAD Membengkak, Bappenas Soroti Defisit Jasa Kapal Asing

Kuartal III-2018, Defisit Transaksi Berjalan Tembus 3,37 Persen

Saat ini, Menkeu tengah memfinalisasi perluasan jasa ekspor yang dibebaskan PPN-nya. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi pajak ganda (double taxes) dan diharapkan bisa mendorong ekspor jasa dan mengurangi defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD).

Sejak 2010, neraca jasa selalu defisit sehingga membuat CAD membengkak. Pada kuartal III-2018, defisit neraca jasa mencapai 2,22 miliar dolar AS. Angka ini lebih tinggi dibandingkan kuartal sebelumnya sebesar 1,86 miliar dolar AS.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2znWIz0
November 22, 2018 at 12:59AM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2znWIz0
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk 7 Jasa Ekspor, Ini Daftarnya"

Post a Comment

Powered by Blogger.